JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati kenaikan target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 dari Rp3.147,7 triliun menjadi Rp3.153,6 triliun.
Kenaikan pendapatan negara didorong oleh kenaikan target kepabeanan dan cukai dari usulan awal senilai Rp334,3 triliun menjadi Rp336 triliun dan PNBP dari Rp455 triliun menjadi Rp459,2 triliun.
"Kenaikan pendapatan negara ini berasal dari komponen kepabeanan dan cukai yang mengalami kenaikan Rp1,7 triliun sementara target PNBP khususnya dari kementerian dan lembaga naik Rp4,2 triliun," sebut Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (6/9/2025).
Tambahan pendapatan negara senilai Rp5,9 triliun rencananya akan dimanfaatkan sebagai cadangan belanja senilai Rp5,2 triliun dan cadangan anggaran pendidikan senilai Rp700 miliar.
Cadangan belanja akan digunakan untuk mendukung prioritas presiden dan fungsi utama yang belum dialokasikan. Penggunaan anggaran juga harus berdampak terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Selain menyepakati kenaikan target pendapatan negara, pemerintah dan Banggar juga menyepakati asumsi makro dalam RAPBN 2026. Secara terperinci, pertumbuhan ekonomi pada tahun depan diasumsikan sebesar 5,4%, sedangkan inflasi diasumsikan sebesar 2,5%.
Pemerintah dan Banggar juga menyepakati asumsi nilai tukar rupiah senilai Rp16.500 per dolar AS, asumsi suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,9%, dan Indonesia Crude Price (ICP) senilai US$70 per barel.
Sementara itu, lifting migas diasumsikan mencapai 1,59 juta barel per hari yang terdiri dari lifting minyak bumi sebanyak 610.000 barel per hari dan lifting gas bumi sebanyak 984.000 barel per hari. (rig)