JAKARTA, DDTCNews – Kode jenis setoran (KJS) untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kini telah berubah.
Sebelum berlakunya coretax, KJS yang digunakan untuk pembayaran STP atau SKP adalah 310. Namun, setelah implementasi coretax, KJS yang digunakan untuk pembayaran STP atau SKP adalah 300. Hal ini sebagaimana terlihat dalam lampiran Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2024.
“Daftar...kode jenis setoran...terdapat dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini,” bunyi Pasal 3 ayat (8) PER-10/PJ/2024, dikutip pada Kamis (4/9/2025).
Merujuk pada Lampiran B PER-10/PJ/2024, KJS 300 memang digunakan untuk jenis setoran atas tagihan atau ketetapan berbagai jenis pajak. Pajak tersebut mulai dari pajak penghasilan (PPh) minyak bumi, PPh gas alam, PPh panas bumi, dan PPh migas lainnya.
Selain itu, KJS 300 juga digunakan untuk pembayaran atas tagihan/ketetapan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 orang pribadi, PPh Pasal 25/29 badan, PPh Pasal 26, PPh Final, PPh nonmigas lainnya, serta pajak pertambahan nilai (PPN).
Adapun PER-10/PJ/2025 tidak lagi menyebutkan KJS 310 sebagai kode yang digunakan untuk pembayaran STP atau SKP. Dengan demikian, KJS yang digunakan untuk pembayaran STP atau SKP berbagai jenis pajak kini memang menggunakan kode 300 bukan 310.
Sebagai informasi, KAP adalah kode yang mengidentifikasi jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Setiap jenis pajak, seperti PPh, PPN, dan pajak lainnya, memiliki KAP yang berbeda.
Sementara itu, KJS adalah kode yang menunjukkan jenis setoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Kode ini mencerminkan cara dan tujuan setoran seperti pembayaran pajak terutang, setoran denda, atau setoran untuk angsuran.
Pada intinya, KAP dan KJS merupakan kode unik yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis pajak yang dibayar dan periode pembayarannya. Kedua kode tersebut salah satunya berfungsi untuk memastikan pembayaran pajak tercatat atau masuk ke pos yang benar.
Sebelumnya, daftar KAP dan KJS tercantum dalam lampiran Perdirjen Pajak No. PER-09/PJ/2020 s.t.d.d Perdirjen No. PER-22/PJ/2021 yang mengatur tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat setoran pajak.
Namun, PER-09/PJ/2020 s.t.d.d PER-22/PJ/2021 tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Pasal 3 ayat (3) PER-10/PJ/2024 menegaskan KAP dan KJS menjadi 2 komponen yang harus ada pada surat setoran pajak (SSP).
Daftar KAP dan KJS tercantum dalam Lampiran huruf B PER-10/PJ/2024. Untuk itu, wajib pajak dapat merujuk pada lampiran tersebut untuk melihat daftar KAP dan KJS yang baru. Misal KAP-KJS untuk setoran pajak atas dividen sebelumnya adalah 411128-419 kini berubah menjadi 411128-100. (dik)