JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi mengumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus, mengulang, dan tidak lulus dalam ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode II/2025.
Peserta yang dinyatakan lulus bakal memperoleh sertifikat konsultan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan peserta yang dinyatakan mengulang diberikan kesempatan untuk mengulang mata ujian.
"Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mendaftar pada periode ujian berikutnya sebagai peserta baru," bunyi Pengumuman Nomor PENG-14/KP3SKP/IX/2025, dikutip pada Kamis (4/9/2025).
Secara umum, terdapat 417 dari total 1.999 USKP periode II/2025 tingkat A yang dinyatakan lulus. Sementara untuk tingkat B, peserta yang dinyatakan lulus hanya sebanyak 38 dari total dari total 700 peserta.
Selanjutnya, terdapat 97 peserta USKP tingkat A dan 4 peserta USKP tingkat B yang dikenakan penalti karena tidak menghadiri seluruh mata ujian tanpa penjelasan yang memadai. Penalti dimaksud adalah larangan untuk mengikuti selama 3 periode berikutnya.
Terakhir, terdapat 8 peserta USKP tingkat A yang dibatalkan status kepesertaan ujiannya dalam ujian periode kali ini.
"Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya," tulis KP3SKP dalam pengumumannya.
Sebagai informasi, USKP periode II/2025 telah diselenggarakan oleh KP3SKP di berbagai lokasi pada 19 Agustus hingga 21 Agustus 2025. Hasil ujian yang telah diumumkan pada hari ini bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat disanggah ataupun diganggu gugat. (dik)