JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengeklaim rumah tangga merupakan kelompok masyarakat yang paling banyak menikmati insentif pajak.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut belanja perpajakan (tax expenditure) pada tahun ini diestimasikan menembus Rp530 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp292 triliun atau 55% digelontorkan untuk kebijakan insentif yang menyasar masyarakat luas.
"Insentif perpajakan atau pengeluaran pajak ataupun tax expenditure 2025 diestimasikan Rp530 triliun. Dari jumlah tersebut 55% atau Rp292 triliun dinikmati rumah tangga," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, Selasa (2/9/2025).
Sementara pembagian sisa belanja perpajakan tahun ini, yakni senilai Rp96 triliun, untuk insentif bagi pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kemudian, belanja perpajakan senilai Rp57 triliun diestimasi akan dinikmati oleh usaha skala menengah dan besar.
Anggito juga menyebut ada insentif pajak kepada industri pionir, termasuk sektor industri manufaktur, dengan belanja perpajakan diestimasi senilai Rp84 triliun. Dia menerangkan insentif pajak ini contohnya tax holiday yang bertujuan untuk menarik investasi masuk ke Indonesia.
"Untuk UMKM, usaha menengah dan [insentif] dukungan investasi sektoral tersebut didominasi oleh sektor manufaktur. Jadi ini insentif untuk sektor manufakturnya cukup besar jumlahnya Rp137 triliun," ucap Anggito.
Berdasarkan Nota Keuangan dan RAPBN 2026, estimasi belanja perpajakan pada 2025 terdiri atas belanja PPN dan PPnBM senilai Rp343,3 triliun, belanja PPh senilai Rp150,3 triliun, serta belanja bea masuk dan cukai senilai Rp36,2 triliun.
Sementara secara sektoral, belanja perpajakan lebih banyak dinikmati oleh 3 sektor utama. Ketiga sektor usaha yang dimaksud yakni industri pengolahan dengan estimasi belanja perpajakan Rp137,2 triliun, diikuti sektor pertanian, kelautan dan perikanan Rp60,5 triliun, serta sektor perdagangan Rp55,3 triliun.
Sebagai tambahan informasi, belanja perpajakan ini bisa berupa pembebasan pajak, pengurangan tarif pajak, atau kredit pajak yang diberikan kepada wajib pajak tertentu. (dik)