JAKARTA, DDTCNews - Developer selaku pengusaha kena pajak (PKP) perlu membuat 1 atau 2 faktur pajak dalam hal melakukan penyerahan rumah yang PPN-nya ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
Dalam hal harga jual atas penyerahan rumah tak lebih dari Rp2 miliar, PKP cukup membuat 1 faktur pajak dengan kode faktur 07. Sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2025, kode 07 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau DTP.
"Faktur pajak atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun ... dibuat dengan menerbitkan faktur pajak dengan ketentuan untuk penyerahan dengan harga jual sampai dengan Rp2 miliar, membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07," bunyi Pasal 8 ayat (4) huruf a PMK 60/2025, dikutip pada Sabtu (30/8/2025).
Dalam hal penyerahan rumah yang memanfaatkan PPN DTP memiliki harga jual di atas Rp2 miliar, PKP perlu membuat faktur pajak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar yang PPN-nya DTP dan faktur pajak atas bagian harga jual di atas Rp2 miliar PPN-nya tidak DTP.
Faktur pajak atas bagian harga jual yang PPN-nya DTP dibuat dengan kode faktur 07, sedangkan faktur pajak atas bagian harga jual yang PPN-nya tidak DTP dibuat dengan kode faktur 04.
Faktur pajak dibuat dengan kode faktur 04 mengingat kini BKP/JKP yang tidak mewah dikenai PPN dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sesuai dengan PMK 131/2024.
Sebagai informasi, PPN DTP berdasarkan PMK 60/2025 berlaku atas rumah tapak atau unit rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
PPN DTP berlaku atas penyerahan yang terjadi sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan rumah dibuktikan dengan berita acara serah terima dengan tanggal 1 Juli hingga 31 Desember 2025. (dik)