INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2025

Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, RI Jajaki Opsi Unilateral

Redaksi DDTCNews
Kamis, 28 Agustus 2025 | 16.30 WIB
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, RI Jajaki Opsi Unilateral
<p>Analis Senior APA/MAP, Transfer Pricing, dan Pajak Internasional DJP Fachrizal Septian dalam <em>12th International Tax Conference&nbsp;</em>yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (28/8/2025).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih mempertimbangkan opsi menerapkan pajak digital secara unilateral mengingat konsensus atas Pilar 1 tak kunjung tercapai.

Analis Senior APA/MAP, Transfer Pricing, dan Pajak Internasional DJP Fachrizal Septian mengatakan Indonesia masih menantikan tercapainya konsensus atas Pilar 1. Meski demikian, lanjutnya, penerapan pajak digital secara unilateral dapat menjadi kebijakan sementara sebelum konsensus tercapai.

"Kami masih menjajaki apakah langkah unilateral diperlukan sebagai bagian dari tindakan sementara untuk menunggu hingga konsensus pajak global tercapai," katanya dalam 12th International Tax Conference yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (28/8/2025).

Fachrizal mengatakan Pilar 1 diperlukan untuk mengakomodasi ekonomi digital yang berkembang pesat. Pilar 1 bertujuan meredistribusi hak pemajakan secara lebih adil bagi yurisdiksi pasar/yurisdiksi sumber penghasilan.

Sebagai yurisdiksi pasar, Indonesia turut aktif mendorong tercapainya konsensus Pilar 1. Sebab, sistem perpajakan yang berlaku saat ini masih mensyaratkan kehadiran fisik.

"Kami masih menjajaki apakah hal ini tepat, apakah memungkinkan atau layak untuk menerapkan digital service tax," ujarnya.

Konsensus atas Pilar 1 belum tercapai karena Amerika Serikat (AS) selaku yurisdiksi yang merepresentasikan mayoritas grup perusahaan multinasional tercakup tidak bersedia untuk menandatangani multilateral convention (MLC) Amount A Pilar 1. Padahal, Amount A Pilar 1 baru berlaku ketika MLC sudah diratifikasi oleh 30 negara anggota Inclusive Framework yang merepresentasikan 60% dari grup perusahaan multinasional tercakup.

Amount A Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh grup perusahaan multinasional bila yurisdiksi-yurisdiksi mampu mencapai kesepakatan dan meratifikasi MLC Amount A Pilar 1.

Apabila berlaku, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1, yakni perusahaan-perusahaan global dengan pendapatan di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Adapun yang dimaksud dengan residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.