JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mewajibkan investor yang memperoleh insentif fiskal untuk bermitra dengan para UMKM.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan kemitraan antara perusahaan besar penerima insentif dan UMKM bersifat wajib. Namun, regulasi terkait dengan kemitraan dimaksud akan terus disempurnakan.
"Kami sudah bikin peraturan dan kami sempurnakan lagi dengan menambahkan klausul disabilitas. Untuk perusahaan yang menerima insentif fiskal, hukumnya wajib kerja sama dan bermitra dengan UMKM. Jadi, berkelanjutan dan berkesinambungan," katanya, dikutip pada Senin (25/8/2025).
Rosan pun menekankan bahwa penguatan peran UMKM dalam hilirisasi nasional serta investasi secara berkelanjutan sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional.
Saat ini, sekitar 117 juta atau 97% tenaga kerja Indonesia diserap oleh UMKM. Adapun peran UMKM terhadap PDB mencapai 61%. Meski demikian, peran UMKM dalam ekspor tercatat hanya sebesar 16% saja.
"Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama agar peran UMKM bisa lebih ditingkatkan. Saya inginnya UMKM kita ke depannya lebih sedikit, karena harus naik kelas," ujar Rosan.
Sebagai informasi, pengajuan beragam jenis insentif pajak kini diajukan oleh pelaku usaha kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melalui online single submission (OSS).
Insentif diajukan melalui subsistem fasilitas penanaman modal. Adapun insentif yang bisa diajukan antara lain tax holiday, tax allowance, super tax deduction vokasi, super tax deduction litbang, investment allowance.
Kemudian, pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
Lalu, pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan listrik untuk kepentingan umum, serta pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.
Perlu diketahui, kewajiban bagi usaha besar penerima insentif untuk bermitra dengan UMKM termuat dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 1/2022.
"Bagi pelaku usaha besar yang telah mendapatkan perizinan berusaha…wajib menyampaikan pernyataan komitmen kemitraan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang–undangan mengenai pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal," bunyi Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 1/2022.
Usaha besar yang bisa bermitra dengan UMKM yang telah diusulkan oleh kementerian dan lembaga (K/L), pemda, dan asosiasi usaha atau bermitra. Jika UMKM yang diusulkan tersebut tidak memenuhi kompetensi, usaha besar bisa merekomendasikan calon mitra UMKM-nya sendiri. (rig)