JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjalankan fungsi industrial assistance dengan melaksanakan asistensi dan edukasi kepada pelaku usaha UMKM berorientasi ekspor di berbagai daerah.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menjabarkan pelaku usaha perlu diberikan pemahaman mengenai fasilitas kepabeanan, permodalan, alur perizinan ekspor, hingga kondisi nilai tukar.
"Partisipasi ini menjadi bagian dan komitmen DJBC untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas akses pasar internasional bagi UMKM, serta mempromosikan produk unggulan lokal ke mancanegara," katanya, dikutip pada Minggu (24/8/2025).
Kegiatan asistensi dan edukasi telah dilaksanakan oleh unit vertikal DJBC di 5 daerah, yaitu Bandung, Makassar, Jateng dan DI Yogyakarta, Aceh, dan Nunukan. Kegiatan yang digelar antara lain talkshow, forum group discussion (FGD), workshop, dan sosialisasi.
Contoh, DJBC Bandung memberikan penyuluhan mengenai pentingnya memahami aspek legal dalam proses ekspor bagi pelaku UMKM. Tujuannya, supaya UMKM lokal mampu mengakses fasilitas permodalan dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), serta membuka peluang ekspor.
Kemudian, DJBC Makassar berpartisipasi dalam workshop yang dihadiri 23 UMKM yang bergerak di berbagai sektor. Petugas DJBC membawakan materi mengenai proses ekspor, perizinan, prosedur kepabeanan, hingga standar mutu produk agar siap bersaing di pasar global.
Lalu, DJBC Jateng dan DIY memaparkan fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan para pelaku usaha. Kemudian, DJBC Aceh turut hadir dalam diskusi FGD yang digelar asosiasi pengusaha minyak atsiri dan nilam.
Sementara itu, DJBC Nunukan berperan aktif memberikan pendampingan sekaligus fasilitasi ekspor produk kepada pelaku UMKM yang berpartisipasi dalam Festival Budaya Malindo 2025 di Malaysia.
"Langkah partisipatif DJBC di berbagai kegiatan pemberdayaan UMKM menunjukkan komitmen dalam mendukung industri dalam negeri. Kami berharap, UMKM tidak hanya bersaing di ranah lokal, tetapi juga di pasar internasional," tutup Budi. (rig)