PERATURAN PAJAK

Omzet dari Trading Aset Kripto Lampaui Rp4,8 Miliar, Apakah Harus PKP?

Muhamad Wildan
Kamis, 21 Agustus 2025 | 17.30 WIB
Omzet dari Trading Aset Kripto Lampaui Rp4,8 Miliar, Apakah Harus PKP?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pedagang (trader) aset kripto dengan peredaran bruto atau omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun tidak akan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Penyuluh pajak dari DJP Ahmad Rif'an mengatakan PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Mengingat kripto bukan BKP maka trader kripto dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai PKP.

"Kalau yang diserahkan itu BKP maka dia wajib PKP. Namun, jika yang diserahkan non-BKP atau non-JKP, dia tidak termasuk yang wajib PKP," katanya dalam webinar yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip pada Kamis (21/8/2025).

Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025, aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga. Implikasinya, kripto menjadi non-BKP sehingga penyerahan kripto tidak dikenai PPN.

Dalam ketentuan lama, yaitu PMK 81/2024, aset kripto dipersamakan dengan komoditas sehingga dikenai PPN. Penyerahan kripto kala itu dikenai tarif PPN besaran tertentu sebesar 0,11%. Adapun pemungutan PPN-nya dilakukan oleh exchanger yang memfasilitasi jual beli aset kripto.

"Kalau dulu ketika jadi komoditas, pantas diimbau oleh KPP bahwa itu kena PPN meski itu dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dulu, lalu dipersamakan dengan faktur dan dia cukup melaporkan ke bagian penyerahan yang dipungut oleh pemungut," ujar Rif'an.

Sebagai informasi, PMK 50/2025 telah diundangkan pada akhir Juli dan dinyatakan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Meski kini penyerahan aset kripto tidak lagi terutang PPN, beban pajak atas transaksi jual beli aset kripto tidaklah berkurang. Sebab, PMK 50/2025 juga meningkatkan tarif PPh Pasal 22 final atas penghasilan yang diterima dari penjualan aset kripto.

Kini, penghasilan dari penjualan aset kripto dipungut PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%, bukan sebesar 0,1%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.