PMK 50/2025

Ingat, Penambang Kripto Wajib Pungut PPN dan Buat Faktur

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 14 Agustus 2025 | 16.30 WIB
Ingat, Penambang Kripto Wajib Pungut PPN dan Buat Faktur
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penambang aset kripto (mining) yang memberikan jasa verifikasi transaksi aset kripto wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu.

Melalui PMK 50/2025, pemerintah mengatur tarif baru PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang kripto. Beleid itu menyatakan tarif PPN ditetapkan sebesar 2,2% atau 20% dikali 11/12.

"Atas penyerahan: jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto, ... dikenai pajak pertambahan nilai," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK 50/2025, dikutip pada Kamis (14/8/2025).

Dengan kata lain, objek PPN-nya adalah penyerahan jasa kena pajak (JKP) berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto.

Untuk diketahui, penambang aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi aset kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto (mining pool).

PMK 50/2025 mengatur bahwa penambang kripto yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) memiliki 3 kewajiban. Pertama, wajib membuat faktur pajak atas penyerahan JKP jasa verifikasi transaksi aset kripto.

Kedua, penambang aset kripto wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana lain yang dipersamakan dengan SSP.

Ketiga, penambang aset kripto wajib melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Apabila penambang aset kripto tidak memenuhi tiga butir kewajiban di atas, maka akan dikenai sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.