JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri permesinan untuk memanfaatkan fasilitas pajak seperti supertax deduction.
Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Ditjen ILMATE Kemenperin Solehan mengatakan supertax deduction bisa dinikmati oleh industri yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Tidak hanya keringanan pajak, industri yang melaksanakan litbang juga dapat menghasilkan produk permesinan baru yang sesuai dengan tren teknologi.
"Pemerintah telah menyiapkan insentif seperti supertax deduction bagi industri yang berinvestasi pada penelitian dan pengembangan," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (13/8/2025).
Solehan menyampaikan Kemenperin telah mendirikan Indonesia Manufacturing Center (IMC) di Purwakarta, Jawa Barat. Ketika beroperasi sepenuhnya, IMC akan memfasilitasi jajaran industri, pengguna jasa industri, lembaga litbang, serta akademisi.
"IMC ini bertujuan mempercepat hilirisasi teknologi dan menghasilkan produk permesinan yang sesuai tren serta kebutuhan teknologi di Indonesia," katanya.
Untuk diketahui, pemberian fasilitas supertax deduction atas kegiatan litbang diatur dalam PMK 81/2025. Industri yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.
Pengurangan itu terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil, ditambah dengan pengurangan paling besar 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.
Pemerintah mengatur terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejauh ini fasilitas supertax deduction baru diajukan oleh 30 wajib pajak melalui 224 proposal. Dari jumlah itu, baru 9 wajib pajak dengan 19 proposal yang merealisasikannya.
Dia menyebut proposal fasilitas supertax deduction yang telah disampaikan terdiri atas 9 fokus dan 39 tema penelitian. Adapun estimasi biaya dari pemanfaatan fasilitas tersebut mencapai Rp1,46 triliun dan US$15,36 juta.
"[Diberikan] supertax deduction kalau ada wajib pajak perusahaan yang akan mengeluarkan untuk biaya penelitian, untuk produknya, untuk pengembangan," ujarnya. (dik)