JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan dimulainya pelaksanaan kewajiban membuat faktur pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang baru dikukuhkan.
Kring Pajak menyatakan tanggal dimulainya kewajiban sebagai PKP ialah sesuai dengan tanggal pengukuhan yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP sepanjang memenuhi Pasal 54 ayat (8) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
“Apabila misalnya dikukuhkan sebagai PKP tanggal 25 Juli 2025 maka kewajiban pembuatan faktur pajak dimulai sejak tanggal 25 Juli 2025,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (11/8/2025).
Merujuk pada Pasal 48 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor yang dikenai PPN seperti diatur dalam UU PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak berlaku bagi pengusaha kecil. Namun, pengusaha kecil tersebut dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP kecuali yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan peraturan perpajakan.
Permohonan pengukuhan PKP dilakukan secara elektronik melalui: Portal Wajib Pajak (Coretax DJP); laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; dan/atau contact center DJP (Kring Pajak).
Dalam hal pengusaha tidak dapat melaksanakan permohonan pengukuhan PKP secara elektronik, wajib pajak melaksanakan permohonan pengukuhan PKP:
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak.
Selanjutnya, Kepala KPP akan melakukan penelitian kantor atas permohonan pengukuhan PKP yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat. (rig)