JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan sosialisasi sekaligus edukasi mengenai rokok ilegal yang menyasar seluruh elemen masyarakat seperti pemda, pelaku usaha, pedagang rokok eceran, dan tokoh masyarakat.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan selain penindakan rokok ilegal, petugas bea cukai juga menjalankan fungsi edukasi sebagai upaya mencegah peredaran rokok ilegal.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bahwa membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal merugikan negara dan tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh aturan," tegasnya, dikutip pada Jumat (8/8/2025).
Budi menyampaikan kegiatan sosialisasi itu dilakukan oleh beberapa unit vertikal DJBC. Misal baru-baru ini, Kanwil DJBC di Jawa Timur II beserta kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) di Malang, Probolinggo, Kediri, dan Madiun kompak melaksanakan sosialisasi mengenai rokok ilegal kepada masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat antara lain diberikan pemahaman mengenai ketentuan dan manfaat cukai rokok. Berikutnya, masyarakat juga diajari cara mengidentifikasi pita cukai yang asli secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, dan sinar UV.
Menurutnya, cukai rokok merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi negara. Oleh karena itu, peredaran rokok ilegal akan menimbulkan kerugian negara sekaligus merusak persaingan usaha.
Dia menegaskan DJBC terus melakukan edukasi secara berkelanjutan dan minta masyarakat aktif terlibat mencegah sekaligus mengawasi peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Berbagai upaya ini dilaksanakan sebagai bagian dari mengamankan potensi penerimaan negara.
"Para warga diajak memahami tentang bagaimana rokok ilegal bukan hanya soal harga murah, tetapi juga soal kerugian negara, rusaknya persaingan usaha, dan jerat hukum yang bisa menjerat siapa saja," tutup Budi. (dik)