JAKARTA, DDTCNews – Jasa ahli kesehatan merupakan salah satu Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari PPN.
Merujuk pada Pasal 11 ayat (3) PP 49/2022, jasa ahli kesehatan merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya. Salah satu contoh jasa ahli kesehatan tersebut ialah jasa ahli gizi, ahli fisioterapi, dan ahli akupuntur.
“Yang dimaksud dengan "ahli kesehatan" antara lain ahli gizi, ahli fisioterapi, dan ahli akupuntur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan,” bunyi penjelasan Pasal 11 ayat (3) huruf b, dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Perlu diketahui, jasa pelayanan kesehatan medis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi jasa:
Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat tersebut meliputi jasa:
Sementara itu, jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya yang dibebaskan dari PPN meliputi jasa:
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan.
Lebih lanjut, jasa fasilitas pelayanan kesehatan yang dibebaskan dari PPN meliputi jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Kemudian, jasa pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan yang dibebaskan dari PPN meliputi jasa:
Tambahan informasi, jasa pelayanan kesehatan hewan/veteriner yang dibebaskan dari PPN berupa jasa dokter hewan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang veteriner. (rig)