PER-15/PJ/2025

Transaksi Melebihi Rp600 Juta, Marketplace Akan Ditunjuk Pungut Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 07 Agustus 2025 | 15.30 WIB
Transaksi Melebihi Rp600 Juta, Marketplace Akan Ditunjuk Pungut Pajak
<p>Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu&nbsp;<em>marketplace&nbsp;</em>di Depok, Jawa Barat, Senin&nbsp;(13/12/2021).&nbsp;ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak akan menunjuk penyelenggara marketplace yang menggunakan rekening eskro (escrow account) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Penyedia marketplace akan ditunjuk bila telah memenuhi batasan kriteria tertentu sesuai Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025. Salah satunya, penyedia marketplace memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

"Kriteria tertentu ... yaitu penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dan memenuhi batasan: nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan," bunyi Pasal Pasal 4 huruf a PER-15/PJ/2025, dikutip pada Kamis (7/82025).

Tidak hanya itu, DJP akan menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yang memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Apabila penyedia marketplace memenuhi salah satu dari kriteria tersebut, maka DJP berhak menunjuknya sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh pedagang online.

Ke depan, DJP akan menunjuk penyedia marketplace yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan keputusan dirjen pajak. Contoh surat keputusan tersebut dapat dilihat dalam Lampiran huruf A PER-15/PJ/2025.

Surat keputusan dirjen pajak ini akan memuat bagian pertimbangan hingga keputusan ketika menetapkan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak.

Perlu diperhatikan, ketentuan mengenai pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 untuk tahun pajak 2025 mulai dilaksanakan paling lama 1 bulan terhitung sejak penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.