JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 turut mengatur sederet alasan yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengajukan permintaan kode otorisasi baru ke Ditjen Pajak (DJP).
Merujuk pada PER-7/PJ/2025, kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.
“Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi,” bunyi Pasal 1 angka 35, dikutip pada Jumat (1/8/2025).
Terdapat 3 alasan yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengajukan permintaan kode otoritas baru. Pertama, masa berlaku kode otorisasi akan atau telah berakhir. Kode otorisasi memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal kode otorisasi diterbitkan.
Kedua, passphrase kode otorisasi tidak diketahui atau lupa. Ketiga, sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta kode otorisasi baru.
Atas permintaan kode otorisasi baru tersebut, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memberikan kode otorisasi baru dengan menerbitkan surat penerbitan kode otorisasi. Masa berlaku kode otorisasi yang lama dinyatakan berakhir saat kode otorisasi baru diberikan.
Perlu diketahui, wajib pajak perlu mempersiapkan diri sebelum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 menggunakan Coretax DJP.
DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk mengaktivasi akun pajak masing-masing, sekaligus membuat kode otorisasi atau sertifikat digital, yang akan digunakan untuk menandatangani SPT.
"Setelah aktivasi akun, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT," sebut DJP melalui media sosial.
Mulai 2026, DJP menyatakan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 wajib dilakukan melalui Coretax DJP. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa aspek teknis administrasi terlebih dahulu.
Salah satunya, wajib pajak perlu melakukan aktivasi coretax dan membuat kode otorisasi/sertifikat digital. DJP pun menjamin wajib pajak bisa dengan mudah menjalani proses aktivasi akun hingga pembuatan kode otorisasi/sertifikat digital via Coretax DJP tersebut. (rig)