JAKARTA, DDTCNews - Penunjukan lembaga jasa keuangan (LJK) penyelenggara kegiatan usaha bulion alias bank bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dari supplier emas, kini resmi diatur dalam PMK 51/2025.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menyebut saat ini baru ada 2 bank bulion, yaitu PT Pegadaian (Persero) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang berperan sebagai pemungut PPh Pasal 22.
"Sekarang Indonesia itu sudah ada bank bulion, dan ada peraturan OJK penyelenggaraan bank bulion. Ini bank bulion ada 2 yang sudah ditetapkan oleh OJK, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia," ujarnya dalam media briefing, dikutip pada Jumat (1/8/2025).
Secara terperinci, Yoga mencatat ada 2 pokok pengaturan baru yang diatur dalam PMK 51/2025. Pertama, penunjukan bank bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan.
Dia menerangkan bank bulion, baik BUMN maupun non-BUMN, berkewajiban memungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan dari supplier emas.
"Selama ini, hanya [bank bulion] BUMN saja yang disuruh memungut, dan sekarang yang bukan BUMN pun harus memungut dengan tarif yang 0,25% dari situ [supplier emas]," kata Yoga.
Kedua, PMK 51/2025 mengatur mengenai pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan dari supplier emas kepada bank bulion. Artinya, bank bulion tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh supplier emas.
Lebih lanjut, Yoga menegaskan penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, seperti masyarakat, tidak ada pemungutan PPh Pasal 22. Dia mencontohkan bila seseorang membeli emas batangan dari PT Antam, maka orang tersebut tidak dipungut pajak ketika membeli.
"Konsumen akhir tidak dipungut pajak, misalnya PT Antam jual kepada konsumen akhirnya itu ibu rumah tangga. [Pihak] yang dipungut itu perdagang, pabrikan, yang belinya dari Antam, dari bank bulion, itulah yang akan dipungut PPh," jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, PMK 51/2025 turut mengatur transaksi penjualan emas batangan kepada bank bulion yang jumlah pembayarannya paling banyak senilai Rp10 juta, maka akan dikecualikan dari pemungutan PPh. (dik)