PMK 51/2025

Beli Emas Batangan dari Supplier, Bank Bulion Akan Pungut PPh Pasal 22

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 31 Juli 2025 | 21.30 WIB
Beli Emas Batangan dari Supplier, Bank Bulion Akan Pungut PPh Pasal 22
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (kiri) dan Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu&nbsp;Yoga Saksama (kanan) dalam acara&nbsp;<em>media briefing </em>di kantor pusat Ditjen Pajak, Kamis (31/7/2025).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Bank bulion kini wajib memungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25% dari harga pembelian ketika membeli emas batangan dari supplier emas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2025. Sementara itu, supplier emas tidak memungut PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan ke bank bulion.

Dalam regulasi sebelumnya, yaitu PMK 48/2023 dan PMK 81/2024, kedua pihak saling memungut PPh Pasal 22 atas transaksi emas batangan. Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pembaruan ketentuan mengenai perdagangan emas batangan ini bertujuan agar tidak ada kondisi saling pungut pajak.

"Tadinya saling pungut, ini kita berikan relaksasi. Ketika supplier menjual [emas batangan] kepada bank bulion, tadinya supplier harus memungut [PPh Pasal 22] sekarang enggak usah, jadi bank bulion tidak dipungut PPh Pasal 22," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, Kamis (31/7/2025).

Yoga menjelaskan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bank bulion nantinya menjadi kredit pajak bagi supplier emas. Dengan demikian, kredit pajak tersebut bisa menjadi pengurang jumlah pajak terutangnya pada akhir tahun.

Selanjutnya, Yoga menyampaikan PMK 51/2025 juga mengubah besaran tarif PPh Pasal 22 yang dipungut bank bulion atas pembelian emas batangan dari supplier emas. Tadinya, tarif PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5%, kini menjadi 0,25%.

Dia menerangkan tarif PPh Pasal 22 tersebut disamakan perlakuannya dengan transaksi emas perhiasan dan emas lainnya sebagaimana diatur dalam PMK 48/2023.

"Bank bulion yang saat ini BUMN, ketika membeli dari supplier, misalnya Freeport, itu memotong PPh, tapi tadinya tarif 1,5% kita ubah jadi 0,25%. Kenapa? Kalau lihat PMK 48/2023, penjualan emas perhiasan dan lain-lain itu tarif PPh Pasal 22 nya kan 0,25%, kita equal-kan," ucap Yoga.

Yoga menegaskan bank bulion, baik BUMN maupun non-BUMN, wajib memungut PPh Pasal 22, ketika membeli emas batangan dari supplier. Sebelumnya, pemungutan PPh hanya dilakukan oleh bank bulion yang berstatus sebagai BUMN. Dia pun mengatakan ketentuan baru ini bertujuan untuk mendukung perkembangan bank bulion di Indonesia.

"Dalam PMK 51/2025, supaya equal treatment, walaupun bukan BUMN, bank bulion ketika membeli emas dari supplier emas, seperti Freeport atau yang lain, dia harus memungut PPh," tutupnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.