PMK 50/2025

Jual Kripto via PMSE LN yang Belum Jadi Pemungut, PPh Disetor Sendiri

Muhamad Wildan
Kamis, 31 Juli 2025 | 13.00 WIB
Jual Kripto via PMSE LN yang Belum Jadi Pemungut, PPh Disetor Sendiri
<p>Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus menyetorkan sendiri PPh Pasal 22 final dalam hal wajib pajak dimaksud menjual aset kripto melalui penyelenggara perdagangan melalui elektronik (PMSE) luar negeri yang belum ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Merujuk pada Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025, PPh Pasal 22 yang harus disetor sendiri adalah sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto.

"PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh penjual aset kripto, serta dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi," bunyi Pasal 22 ayat (2) PMK 50/2025, dikutip pada Kamis (31/7/2025).

Nilai transaksi dan saat terutang dari PPh Pasal 22 atas penjualan aset kripto melalui penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 PMK 50/2025.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (5) PMK 50/2025, nilai transaksi dalam hal aset kripto dibeli menggunakan mata uang fiat adalah senilai uang yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto. Adapun nilai transaksi dalam tukar menukar aset kripto adalah senilai masing-masing aset kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi.

PPh Pasal 22 terutang saat pembayaran dari pembeli aset kripto diterima oleh penyelenggara PMSE atau saat pelaksanaan tukar menukar aset kripto.

"Penjual aset kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU KUP," bunyi Pasal 22 ayat (4) PMK 50/2025.

Dalam hal penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar negeri telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, PPh Pasal 22 final sebesar 1% dipungut oleh penyelenggara PMSE luar negeri dimaksud.

"Penyelenggara PMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar negeri dapat ditunjuk oleh menteri sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," bunyi Pasal 17 ayat (1) PMK 50/2025.

Penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar negeri ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 bila sudah memenuhi kriteria tertentu atau memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak.

"Kriteria tertentu ... meliputi: nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto oleh penjual aset kripto di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan," bunyi Pasal 18 ayat (2) PMK 50/2025.

Penentuan batasan nilai transaksi dan traffic serta penunjukan penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPh Pasal 22 dilaksanakan oleh dirjen pajak selaku pejabat yang memperoleh delegasi dari menteri keuangan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.