JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan pemilihan kode faktur pajak atas transaksi yang dipungut PPN dengan besaran tertentu, tetapi diserahkan kepada BUMN.
Kring Pajak menyatakan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang memenuhi syarat menggunakan kode faktur 03 maka kode itu tetap dipakai meskipun PPN-nya dihitung menggunakan besaran tertentu (kode 05).
“Terkait dengan hierarki/urutan prioritas penggunakan kode faktur, dapat dilihat pada lampiran PER 11/PJ/2025,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (31/2025).
Perlu diketahui, kode faktur 03 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada:
yang seluruh PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh Pihak Lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pemungut PPN lainnya (selain Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02), yaitu:
Sementara itu, kode faktur 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kode transaksi 03 juga digunakan dalam hal PKP yang memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu melakukan pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP dimaksud yang dasar pengenaan pajaknya berupa nilai tertentu sebesar Rp0,00 sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dalam lampiran PER-11/PJ/2025 menjelaskan dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08, penyerahan kepada Pemungut PPN, Pemungut PPN lainnya, atau Pihak Lain yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya:
yang bersangkutan tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, 06, 09, dan 10. (rig)