JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti agar pebentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) tidak sampai menekan kelangsungan produsen rokok skala kecil.
Misbakhun menilai industri kecil dan menengah (IKM) rokok berperan signifikan terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, satgas perlu fokus menindak BKC ilegal guna menjaga penerimaan serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, termasuk bagi IKM rokok.
"Kontribusi IKM rokok terhadap penerimaan negara cukup signifikan, mencapai 10% - 15%. Karena itu, Satgas BKC Ilegal sebaiknya ekstra hati-hati dalam melakukan operasi, dengan melakukan pendekatan preventif," ujarnya, dikutip pada (30/7/2025).
Selain menyumbang penerimaan cukai, Misbakhun mengatakan IKM rokok merupakan salah satu sektor padat karya yang berkontribusi menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Sentra produksi rokok ini banyak ditemui di Malang, Pasuruan, Sidoarjo, Madura, Jember, dan Banyuwangi.
Dia menyampaikan Kementerian Perindustrian mencatat sedikitnya ada 1.100 IKM rokok yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia pada 2024. Khusus di Jawa Timur, jumlah pabrik rokok yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ada sebanyak 977.
"Industri ini menyerap tidak kurang dari 600.000 tenaga kerja langsung, belum termasuk mata rantai tidak langsung yang melibatkan jutaan orang di sektor distribusi, pengecer, dan pertanian," kata Misbakhun.
Dengan adanya serangkaian faktor di atas, dia menilai IKM rokok telah berkontribusi mendongkrak pembangunan daerah dan perekonomian nasional. Guna menjaga kelangsungan IKM rokok, dia meminta Satgas BKC Ilegal untuk fokus mengawasi sekaligus menindak berbagai produk ilegal yang tidak berkontribusi ke penerimaan negara.
"Pemberantasan rokok ilegal penting, tapi jangan sampai kebijakan yang ada justru mematikan para pelaku IKM rokok mengingat negara selama ini juga bergantung pada kontribusi mereka, baik secara ekonomi maupun sosial," imbuh Misbakhun. (dik)