JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyebut jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah dibebaskan dari PPN.
Ketentuan pembebasan PPN atas jasa konstruksi tempat ibadah itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022. Atas jasa kena pajak (JKP) tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) harus membuat faktur pajak dengan kode 08.
“Jika jasa yang diserahkan memenuhi ketentuan Pasal 4 PP 49/2022 tersebut, maka atas penyerahan JKP yang dilakukan dikenakan PPN dengan fasilitas dibebaskan dengan kode faktur pajak 08,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (29/7/2025).
Untuk diperhatikan, pembebasan dari pengenaan PPN atas penyerahan jasa konstruksi tempat ibadah tidak menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPN. Pajak masukan atas jasa konstruksi tersebut juga tidak dapat dikreditkan.
Selain jasa konstruksi tempat ibadah, jasa konstruksi bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau non-alam juga dibebaskan dari PPN. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 huruf b PP 49/2022.
Merujuk pada pasal tersebut, pembebasan PPN diberikan untuk jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau non-alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional.
“…dan biayanya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); dan/atau sumbangan,” bunyi bagian penggalan pasal 4 huruf b.
Selain itu, JKP selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau non alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional juga bebas PPN. (rig)