PERATURAN PAJAK

Marketplace Bakal Diwajibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya

Muhamad Wildan
Kamis, 26 Juni 2025 | 11.30 WIB
Marketplace Bakal Diwajibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui menteri keuangan berwenang untuk menunjuk pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau pihak yang memfasilitasi transaksi antarpihak untuk menjadi pemungut pajak. Kewenangan ini tercantum dalam Pasal 32A UU KUP.

Dalam Pasal 32A UU KUP, pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau pihak yang memfasilitasi transaksi antarpihak disebut sebagai pihak lain.

"Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32A ayat (2) UU KUP, dikutip pada Kamis (26/6/2025).

Mengingat e-commerce atau marketplace adalah platform yang memfasilitasi transaksi jual beli barang/jasa antara penjual dan pembeli, penyedia marketplace sesungguhnya sudah memenuhi kriteria untuk ditunjuk sebagai pihak lain. Penunjukan marketplace sebagai pihak lain telah dicontohkan dalam ayat penjelas dari Pasal 32A ayat (2) UU KUP.

Misal, PT DEF adalah penyedia marketplace dalam negeri yang mewadahi pedagang barang/jasa untuk memasang penawaran barang/jasa, sedangkan PT PQR adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang menawarkan barang melalui marketplace yang disediakan oleh PT DEF.

Dalam kasus ini, PT DEF dapat ditunjuk oleh menteri keuangan sebagai pemungut PPN guna memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan barang oleh PT PQR melalui marketplace yang disediakan PT DEF.

Ketika penyedia marketplace sudah ditunjuk sebagai pihak lain maka ketentuan-ketentuan terkait penetapan, penagihan, upaya hukum, hingga pengenaan sanksi dalam peraturan perpajakan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pihak lain.

Dalam hal pihak lain merupakan penyelenggara sistem elektronik, pemerintah bisa memberlakukan sanksi lain berupa pemutusan akses setelah diberikan teguran. Pemutusan akses dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan permintaan menteri keuangan.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasi khusus mengenai penunjukan penyedia platform marketplace sebagai pemungut pajak.

"Rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli.

Regulasi ini dianggap perlu untuk menciptakan perlakuan pajak yang adil antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha yang bertransaksi melalui marketplace. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.