SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Mengapa Sertifikasi Kompetensi Pajak Itu Perlu? Begini Kata Pakar

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Juni 2025 | 14.45 WIB
Mengapa Sertifikasi Kompetensi Pajak Itu Perlu? Begini Kata Pakar

Ketua Dewan Sertifikasi PERTAPSI Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., M.H., MBA., M.M., FCBArb., FIIArb. didampingi anggota Dewan Sertifikasi Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., FCBArb. dalam rapat di Menara DDTC, Rabu (18/6/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Sertifikasi kompetensi pajak segera bisa diikuti oleh masyarakat luas, khususnya mahasiswa dan tenaga pengajar di perguruan tinggi. Saat ini konsep dan mekanisme teknisnya tengah dimatangkan oleh Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Sertifikasi kompetensi pajak ini nantinya akan menjadi bekal bagi siapapun yang ingin menjadi profesional pajak dengan kualifikasi yang terstandardisasi dan berkelanjutan sesuai keahliannya. Pemegang sertifikasi kompetensi pajak nantinya juga bisa memberikan jasanya sesuai dengan kompetensinya. 

Lantas mengapa kompetensi pajak ini perlu?

Ketua Dewan Sertifikasi PERTAPSI Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., M.H., MBA., M.M., FCBArb., menjelaskan bahwa profesi di bidang pajak bisa dijalani oleh berbagai pihak dari multidisiplin ilmu. Kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajak pun bervariasi, mulai dari aspek administratif hingga keperluan dalam mengatasi sengketa hukum. 

Belum lagi, imbuh Tjip, regulasi yang berkenaan dengan perpajakan senantiasa berubah dari tahun ke tahun. Hal ini membuat wajib pajak serta kuasanya perlu memiliki pemahaman yang mumpuni mengenai ketentuan pajak yang berubah-ubah itu. 

Karenanya, diperlukan sebuah standardisasi yang baku bagi siapapun yang ingin berprofesi di bidang pajak. 

"Pajak ini dipungut berdasarkan Undang-Undang dan ketentuan turunannya. Nah, aturannya berubah-ubah dan terus berkembang. Itulah mengapa perlu ada sertifikasi untuk memberikan jaminan penyeragaman kompetensi," kata Tjip. 

Senada dengan Prof. Tjip Ismail, Ketua Umum PERTAPSI Darussalam juga memberikan gambaran di balik urgensi penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak. 

Darussalam memulai penjelasannya dengan narasi mengenai sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang 80%-nya adalah pajak rakyat. Namun, besarnya porsi pajak dalam pendanaan pembangunan negara tidak sejalan dengan ketersediaan program studi pajak di perguruan tinggi. 

Hanya beberapa kampus di Indonesia saja yang secara spesifik menyediakan jurusan pajak. Tak cuma itu, lulusan dari segelintir kampus ini pun tidak langsung memegang sertifikasi atau pengakuan keahlian untuk terjun dan berprofesi sebagai konsultan pajak. 

Lulusan perpajakan tetap harus menempuh kursus-kursus tertentu untuk disetarakan dengan lulusan dari jurusan lainnya dan bisa berprofesi sebagai konsultan pajak. 

"Apakah selama ini, anak didik lulusan perguruan tinggi manapun, apakah kualitasnya kurang sehingga tidak diakui dan dites-tes lagi? Adanya sertifikasi oleh PERTAPSI, ini bertujuan sebenarnya perguruan tinggi sudah bisa menghasilkan anak didik yang siap bekerja sesuai dengan sertifikasi," kata Darussalam. 

Pada prinsipnya, PERTAPSI akan melakukan penyetaraan atas materi perpajakan yang sudah diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki mata kuliah perpajakan. Artinya, sertifikasi kompetensi pajak oleh PERTAPSI bisa ditempuh melalui jalur ujian atau penyetaraan. 

"PERTAPSI ingin mengangkat agar pendidikan perpajakan di kampus-kampus diakui, sehingga minimal profesi konsultan pajak ini ada tuan rumahnya, yaitu 'lulusan pajak'", ujar Darussalam. 

Selain mahasiswa, sertifikasi kompetensi juga menyasar tenaga pengajar di kampus-kampus yang memberikan mata kuliah perpajakan. PERTAPSI memiliki keinginan untuk menyamaratakan keahlian dan kompetensi pajak terhadap seluruh tenaga pengajar pajak di Indonesia. 

"Agar nantinya dosen-dosen pajak memiliki kemampuan yang setara untuk mencetak lulusan yang siap dan kompeten untuk berprofesi di bidang pajak," kata Darussalam. 

Level Sertifikasi Kompetensi Pajak

Sesuai dengan Peraturan Organisasi PERTAPSI 1/2025 tentang Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak, pelatihan dan ujian sertifikasi nantinya akan diselenggarakan ke dalam 6 kelompok/tingkatan. 

Pertama, pelatihan/ujian sertifikasi kompetensi praktisi pajak tingkat dasar, yang bisa diikuti oleh lulusan SMA, SMK, mahasiswa, dan masyarakat umum (wajib pajak). Sertifikasi yang diperoleh adalah 'Teknisi Pajak'.

Kedua, pelatihan/ujian sertifikasi kompetensi pajak komprehensif, yang bisa diikuti oleh lulusan D-3, S-1, dan masyarakat umum. Sertifikasi yang diperoleh adalah 'Pajak Komprehensif'.

Ketiga, pelatihan/ujian sertifikasi kompetensi keahlian khusus, yang bisa diikuti oleh lulusan D-3, S-1, para ahli, dan masyarakat umum. Kompetensi khusus yang dimaksud, misalnya, pemahaman soal pajak daerah, pajak internasional, atau bidang pajak spesifik lainnya. Sertifikasi yang diperoleh adalah 'Sertifikasi Pajak Khusus', disesuaikan dengan bidangnya.

Keempat, pelatihan/ujian sertifikasi pengajar perpajakan -praktisi, yang bisa diikuti oleh calon pengajar pajak atau kursus pajak. Sertifikasi yang diperoleh adalah 'Pengajar Pajak Praktisi'.

Kelima, pelatihan/ujian sertifikasi pengajar perpajakan - akademisi, yang bisa diikuti oleh calon dosen dan dosen. Sertifikasi yang diperoleh adalah 'Pengajar Pajak Akademisi'.

Keenam, pelatihan/ujian sertifikasi researcher (periset) pajak, yang bisa diikuti oleh masyarakat umum, minimal telah menempuh pendidikan jenjang S-1. Sertifikasi yang diperoleh adalah 'Peneliti Pajak'.

Nantinya, pelatihan dan ujian akan diselenggarakan dalam satu ekosistem sertifikasi kompetensi pajak yang terintegrasi. Secara umum, pelatihan dan ujian akan diadakan oleh PERTAPSI Pusat dengan dibantu oleh Koordinator Wilayah (Korwil) dan Tax Center di berbagai perguruan tinggi. 

PERTAPSI Pusat akan berperan sebagai organisasi yang menerbitkan sertifikat kompetensi, sementara Tax Center di perguruan tinggi akan memediasi peserta sertifikasi dan PERTAPSI selaku penyelenggara sertifikasi. Di atasnya, Korwil PERTAPSI yang akan menjembatani komunikasi antara masing-masing Tax Center dengan PERTAPSI Pusat.

Penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi juga akan melibatkan administrator, dari PERTAPSI, yang bertugas menggelar pelatihan dan ujian sertifikasi serta pengajar yang merupakan profesional pajak yang dianggap layak untuk mengisi pelatihan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.