Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan terkait dengan adanya usulan kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang belakangan ini disuarakan pelaku usaha dan buruh.
Airlangga menyampaikan pemerintah tidak berencana mengubah kebijakan mengenai PTKP. Ambang batas PTKP saat ini senilai Rp54 juta per tahun, dan berlaku bagi wajib pajak orang pribadi berstatus lajang.
"[PTKP] jangan dinaik-naikan dulu," katanya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (16/5/2025).
Kendati demikian, Airlangga tidak membeberkan alasannya untuk tidak menaikkan PTKP tersebut. Dia hanya menyampaikan pemerintah telah memberikan berbagai insentif sebagai stimulus bagi masyarakat luas.
Dia juga menambahkan pemerintah saat ini juga masih melakukan asesmen lebih lanjut mengenai insentif yang sudah digelontorkan.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam aksi May Day 2025 sempat menuntut pemerintah untuk menaikkan batas PTKP hingga Rp10 juta.
Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam memandang kenaikan PTKP dapat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan konsumsi domestik, khususnya masyarakat kelas menengah.
Dia meyakini kenaikan PTKP akan meringankan beban pajak masyarakat, terutama orang-orang kelas menengah. Namun demikian, dia tidak menyebutkan besaran kenaikan PTKP yang diharapkan.
"Apa pun bentuk insentifnya kan pasti berharga, tapi sebenarnya alangkah bagusnya kalau kita bisa meningkatkan PTKP mereka [masyarakat kelas menengah]," ujar Bob. (rig)