Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Bertepatan dengan perayaan Lebaran 2025, hari ini, 31 Maret 2025, mestinya menjadi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024. Namun, pemerintah memutuskan untuk memundurkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan menjadi 11 April 2025.
Ditjen Pajak (DJP) memang memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024.
"Penghapusan sanksi administratif ... dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak," bunyi diktum ketiga Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025, dikutip pada Senin (31/3/2025).
Artinya, wajib pajak yang lapor SPT Tahunan hingga 11 April 2025, meski sudah lewat dari 31 Maret 2025, tidak akan menerima STP dari kantor pajak.
Relaksasi ini diberikan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025.
DJP menilai kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret 2025 menjadi lebih sedikit.
UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Penyampaian SPT Tahunan orang pribadi yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100.000.
Sementara itu, PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran PPh yang terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak. Jumlah kekurangan pembayaran pajak tersebut akan tercantum pada SPT Tahunan dan harus dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.
Kepada wajib pajak yang terlambat melaksanakan kewajibannya membayar PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan, normalnya akan dikirimkan STP untuk menagih denda. STP merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
STP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Namun dengan kebijakan relaksasi pada tahun ini, wajib pajak orang pribadi akan terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan 2024 meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo. (sap)