Foto udara suasana salah satu industri di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (19/12/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan melaksanakan sejumlah kebijakan dalam mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi, termasuk melalui pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Plt. Sekjen Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang mengatakan pemerintah sejauh ini telah menetapkan banyak KEK untuk menarik investasi, terutama dari luar negeri. Menurutnya, pemerintah juga sedang menyiapkan penetapan 6 KEK baru pada tahun ini.
"Pastinya kita akan mendorong lagi KEK-KEK untuk bisa menarik investor asing," katanya, dikutip pada Jumat (21/2/2025).
Edwin mengatakan KEK dapat berperan penting dalam menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia. Pemerintah pun berupaya membentuk KEK baru yang bergerak di berbagai kegiatan usaha.
Menurutnya, KEK yang bakal ditetapkan pada 2025 antara lain bergerak di sektor manufaktur dan digital. Adapun hingga saat ini, telah ditetapkan 24 KEK melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP).
Dia berharap daya tarik investasi di KEK tetap terjaga seiring dengan komitmen pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal. Namun, dia mengaku belum ada pembahasan mengenai dampak penerapan pajak minimum global berdasarkan PMK 136/2024 terhadap insentif fiskal di KEK.
"Masih belum dibicarakan [dampak pajak minimum global] untuk KEK," ujarnya.
PP 40/2021 menyatakan KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Kegiatan usaha di KEK dapat berupa produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pariwisata, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pengembangan energi, pendidikan, kesehatan, hingga kegiatan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK.
Insentif perpajakan yang diberikan di KEK mencakup tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, serta pembebasan cukai.
Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan PMK 136/2024 yang menjadi payung hukum pemberlakuan pajak minimum global mulai tahun pajak 2025. Beleid ini mengatur penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif 15% berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR).
IIR dan DMTT berlaku mulai 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026. (sap)