Tumpukan peti kemas di kawasan Pelabuhan Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 4/2025 yang antara lain mengubah ketentuan mengenai ekspor barang kiriman.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Susila Brata mengatakan PMK 4/2025 akan menyederhanakan ketentuan ekspor barang kiriman menggunakan consignment note (CN). Sebab, selama ini ternyata banyak pelaku usaha yang kesulitan mengekspor barang dalam jumlah kecil, seperti saat mengirim barang contoh atau sampel.
"Kalau sebelumnya agak kesulitan rekan-rekan kita, khususnya para pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas fiskal atau bahkan mungkin bukan perusahaan yang mendapat fasilitas, yang melakukan pengiriman ekspor dalam jumlah kecil, bisa dilayani barang kiriman dengan CN," katanya dalam sosialisasi PMK 4/2025, dikutip pada Kamis (20/2/2025).
Susila mengatakan PMK 4/2025 telah menegaskan CN sebagai dokumen pemberitahuan ekspor. Perusahaan penerima fasilitas dapat melakukan ekspor barang kiriman dengan menggunakan CN untuk berat barang kiriman
di bawah 30 kilogram.
CN ekspor juga dapat dijadikan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Nantinya, faktur pajak ini dapat digunakan untuk keperluan restitusi PPN.
Kemudian, PMK 4/2025 juga menyederhanakan ketentuan penyampaian konsolidasi ekspor barang kiriman oleh penyelenggara pos, sehingga dokumen Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) dapat melakukan konsolidasi ekspor barang kiriman yang menggunakan peti kemas ataupun nonpeti kemas.
Rekonsiliasi ekspor barang kiriman dapat dilakukan secara konsolidasi terhadap dokumen PKBK. Apabila dokumen PKBK sudah rekonsiliasi, maka CN-CN akan dikonsolidasikan secara otomatis menjadi rekonsiliasi.
"Walaupun eksportasinya dengan menggunakan CN, maka tetap dapat dilakukan rekonsiliasi untuk mendapatkan fasilitas fiskalnya," ujarnya.
Di sisi lain, PMK 4/2025 juga menegaskan terdapat kebijakan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor, sebagaimana diatur dalam PMK 175/2021. Pembebasan bea masuk dapat diberikan sepanjang terdapat dokumen/bukti pendukung terkait dan telah disampaikan pemberitahuan ekspor dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor berupa PEB atau CN.
PMK 4/2025 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 3 Februari 2025, atau mulai 5 Maret 2025. (sap)