Sejumlah pekerja memproduksi pakaian saat Ramadan di salah satu industri garmen di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (19/4/2021). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 10/2025 yang mengatur mengenai pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi pada tahun ini.
Pasal 4 PMK 10/2025 memerinci kriteria pegawai yang dapat diberikan PPh Pasal 21 DTP. Salah satunya, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"... [Pegawai] memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP)," bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 10/2025, dikutip pada Rabu (12/2/2025).
Penggunaan NIK sebagai NPWP telah berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk. Untuk memeriksa pemadanan NIK sebagai NPWP, wajib pajak dapat mencoba login ke DJP menggunakan NIK sebagai user ID.
Apabila bisa login, dapat dipastikan NIK wajib pajak tersebut telah dipadankan secara sistem oleh DJP. Namun jika tidak berhasil login, artinya NIK wajib pajak belum dipadankan sebagai NPWP.
Dalam hal ini, wajib pajak masih perlu login ke DJP Online menggunakan NPWP 15 digit. Setelahnya, wajib pajak dapat membuka Profil dan mengeklik Data Utama.Â
Pada halaman itulah, wajib pajak perlu mengecek kebenaran 4 item data yakni nama, NIK, tempat lahir, dan tanggal lahir. Jika ditemukan ketidaksesuaian, data-data ini dapat diedit agar NIK mendapatkan status valid sebagai NPWP.
Selain itu, beberapa data juga perlu diperiksa seperti alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.
PMK 10/2025 mengatur insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai tertentu, baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Selain memiliki NIK yang padan sebagai NPWP, pegawai tersebut juga harus memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
Tidak hanya bagi pegawai, PMK 10/2025 turut memuat kriteria bagi pemberi kerja agar pegawainya diberikan PPh Pasal 21 DTP, yakni melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Pemberi kerja tersebut juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam PMK 10/2025.
Jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP adalah untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember 2025. Pemerintah pun telah menyampaikan estimasi anggaran untuk pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini sekitar Rp680 miliar. (sap)