PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Muhamad Wildan
Minggu, 02 Februari 2025 | 15.30 WIB
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 119/2024 turut memperluas cakupan penelitian atas permohonan restitusi dipercepat oleh wajib pajak kriteria tertentu.

Selain melakukan penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti potong/pungut serta bukti bayar yang dikreditkan, dan pajak masukan dikreditkan atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon, Ditjen Pajak (DJP) juga melakukan penelitian atas pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN.

Penelitian atas pemenuhan kegiatan yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN dilakukan dalam hal permohonan restitusi dipercepat diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku.

"Dalam hal wajib pajak kriteria tertentu memenuhi ketentuan kewajiban formal pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dirjen pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap: ... pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku," bunyi Pasal 6 ayat (5) huruf d PMK 119/2024, dikutip Minggu (2/2/2025).

Perlu diketahui, Pasal 9 ayat (4b) UU PPN menjabarkan PKP yang dapat mengajukan restitusi atas kelebihan pajak masukan pada setiap masa pajak, bukan hanya pada akhir tahun buku.

PKP yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN antara lain PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud, PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN, PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang tidak dipungut PPN, PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud, dan PKP yang melakukan ekspor JKP.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (8a) PMK 119/2024, penelitian dilakukan untuk memastikan wajib pajak kriteria tertentu melakukan kegiatan Pasal 9 ayat (4b) UU PPN pada masa pajak yang diajukan permohonan restitusi dipercepat kecuali pada masa pajak akhir tahun buku.

Berdasarkan penelitian atas terpenuhinya Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, dan pajak masukan dikreditkan atau dibayar sendiri, DJP akan mencairkan restitusi PPN yang dipercepat kepada wajib pajak kriteria tertentu berdasarkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP).

SKPPKP atas restitusi PPN diterbitkan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima. Bila jangka waktu dimaksud terlampaui, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan.

Sebagai informasi, wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C UU KUP.

Wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi 4 kriteria, yakni:

  • menyampaikan SPT dengan tepat waktu;
  • tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan yang sudah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  • memiliki laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik dan memperoleh opini WTP selama 3 tahun berturut-turut; dan
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.