PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 17 Januari 2025 | 19.00 WIB
PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengajuan keberatan pajak kini dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2024.

Merujuk Pasal 1 angka 30 PMK 118/2024, portal wajib pajak adalah sarana wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman DJP. Sederhananya, portal wajib pajak mengacu pada sistem inti administrasi perpajakan alias coretax administration system.

“Penyampaian permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan pengajuan keberatan, dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak,” bunyi Pasal 53 ayat (1) PMK 118/2024, dikutip pada Jumat (17/1/2024).

Kendati demikian, coretax tidak menjadi satu-satunya saluran untuk menyampaikan keberatan pajak. Sebab, PMK 118/2024 mengatur opsi saluran lain apabila wajib pajak tidak dapat mengajukan keberatan melalui coretax.

Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) PMK 118/2024, apabila wajib pajak tidak dapat mengajukan keberatan melalui coretax maka dapat mengajukannya secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

PMK 118/2024 tidak memerinci kondisi yang membuat wajib pajak bisa mengajukan keberatan secara langsung atau melalui pos. Kendati demikian, Pasal 53 ayat (3) PMK 118/2024 menyatakan tata cara pengajuan keberatan secara elektronik via coretax mengacu pada peraturan yang mendasari implementasi coretax.

“Tata cara penyampaian permohonan atau pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan,” bunyi Pasal 53 ayat (3) PMK 118/2024.

Apabila ditelusuri, ketentuan yang saat ini mendasari implementasi coretax adalah PMK 81/2024. Pasal 4 ayat (1) PMK 81/2024 menegaskan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dilaksanakan secara elektronik di antaranya melalui portal wajib pajak (coretax).

Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) PMK 81/2024, wajib pajak bisa melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara langsung atau via pos. Namun, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara langsung dan via pos tersebut terbatas pada 3 penyebab atau kondisi tertentu.

Pertama, infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Kedua, sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh wajib pajak mengalami gangguan teknis. Ketiga, terdapat bencana.

Adapun PMK 118/2024 berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, untuk pengajuan keberatan yang telah diterima sebelum berlakunya PMK 118/2024 dan belum diterbitkan surat keputusan maka proses penyelesaian keberatannya dilakukan berdasarkan ketentuan terdahulu.

Peraturan yang dimaksud yaitu PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sementara itu, untuk keberatan PBB mengacu pada peraturan lama, yaitu PMK 253/2014 s.t.d.s PMK 253/2014.

“... pengajuan keberatan yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat keputusan, proses penyelesaian keberatan sampai dengan penerbitan Surat Keputusan Keberatan dilakukan berdasarkan ketentuan PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 atau PMK 253/2014 s.t.d.d PMK 249/2016,” bunyi Pasal 62 huruf b PMK 118/2024.

Apabila meninjau aplikasi coretax, wajib pajak dapat mengajukan keberatan melalui modul Layanan Wajib Pajak pada menu Layanan Administrasi dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Adapun keberatan memiliki kategori sublayanan AS.26-01.

Sebelum berlakunya coretax, wajib pajak juga bisa mengajukan keberatan secara elektronik. Hal ini sebagaimana diatur dalam  PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 dan Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2020. Adapun aplikasi yang digunakan adalah e-objection. Simak Apa Itu E-Objection. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.