Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai mekanisme permohonan seorang istri yang sudah memiliki NPWP, tetapi memilih untuk bergabung dengan NPWP suami melalui aplikasi Coretax DJP.
Contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjelaskan istri yang sebelumnya telah memiliki NPWP sendiri dan memilih untuk bergabung dengan NPWP suami perlu melakukan menonaktifkan NPWP-nya terlebih dahulu atau menjadi Wajib Pajak Non-Aktif.
“Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif bisa diajukan salah satunya melalui akun coretax milik istri pada menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Non-Aktif,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (12/1/2025).
Untuk alasan penetapan Wajib Pajak Non-Aktifnya, silakan untuk memilih wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.
Setelah permohonan tersebut diterima, pastikan sang Istri masuk ke Data Unit Keluarga (DUK) pada akun coretax milik suami. Dengan demikian, penonaktifan NPWP istri tersebut, sekaligus membuat istri sudah bergabung dengan NPWP suami.
Terdapat beberapa keuntungan bagi istri yang bergabung dengan NPWP suami. Salah satunya ialah istri tidak perlu repot lagi mengurus kewajiban melaporkan SPT. Nanti, suami yang diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan SPT.
Selain itu, manfaat lain penggabungan NPWP suami-istri tadi ialah terhindar dari pajak penghasilan (PPh) terutang. Sebab jika tidak digabung, hasil perhitungan penghasilan suami dan istri dihitung terpisah, baru kemudian digabungkan.
Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)