Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal memperhatikan berbagai aspek di masyarakat sebelum menerapkan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah ingin memastikan kebijakan cukai MBDK berjalan secara seimbang. Oleh karena itu, pengenaan cukai MBDK antara lain harus memperhatikan kinerja perekonomian pada tahun ini.
"Nanti, kami akan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada, kondisi sosial, untuk melihat implementasinya sesuai dengan keseimbangan yang nanti kita hadapi," katanya, dikutip pada Selasa (7/1/2025).
Dalam mengenakan cukai MBDK, lanjut Askolani, pemerintah bakal melihat perkembangan ekonomi masyarakat setidaknya pada kuartal I/2025 dan kuartal II/2025.
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut pemungutan cukai MBDK menjadi salah satu agenda yang akan dilaksanakan DJBC dalam merealisasikan target penerimaan tahun ini.
Meski begitu, penerapan jenis cukai baru itu harus tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Adapun MBDK juga sudah ditetapkan sebagai barang kena cukai baru berdasarkan UU 62/2024 tentang APBN 2025 dan Perpres 201/2024.
"Untuk rencana implementasinya, Kementerian Keuangan saat ini sudah mengajukan usulan program penyusunan (progsun) peraturan pemerintah (PP) untuk MBDK 2025 sehingga awal tahun 2025 dapat mulai dilakukan pembahasan penyusunan PP MBDK," ujar Nirwala.
Pemerintah telah mewacanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.
Setelahnya, target setoran cukai MBDK rutin masuk dalam APBN. Pada APBN 2025, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp3,8 triliun. (rig)