ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Begini Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Desember

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 Desember 2024 | 19.30 WIB
Ingat Lagi, Begini Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Desember

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja perlu mengingat kembali bahwa ada perbedaan dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pegawai tetap, antara masa pajak Desember (masa pajak terakhir) dengan masa pajak selain Desember. 

Sesuai dengan PMK 168/2023, penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa selain Desember menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Namun untuk penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Desember, mengacu pada selisih antara PPh Pasal 21 terutang dalam 1 tahun pajak yang dikurangkan dengan PPh Pasal 21 yang telah terpotong dengan TER pada Januari-November. 

"Selisih itu yang kemudian disetorkan untuk masa pajak Desember," tulis KP2KP Kalabahi dalam unggahan di media sosialnya, dikutip pada Kamis (12/12/2024). 

Guna memahami lebih terperinci penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, DJP memberikan contoh kasus sebagai berikut. 

Kita asumsikan Tuan B merupakan pegawai tetap di perusahaan xx, berstatus menikah dengan 1 tanggungan (K/1). Tuan B memiliki penghasilan bruto senilai Rp180.000.000 selama setahun. 

Perusahaan membayarkan iuran pensiun Tuan B senilai Rp1.200.000 untuk satu tahun. Kemudian total PPh Pasal 21 yang telah dipotong perusahaan pada masa Januari hingga November (dengan TER) adalah senilai Rp9.900.000.

Untuk menghitung PPh Pasa 21 masa Desember, ditetapkan:

Penghasilan bruto Rp180.000.000

dengan pengurang:
Biaya jabatan setahun Rp6.000.000
Iuran pensiun setahun Rp1.200.000

Dari data di atas, didapatkan penghasilan neto setahun adalah Rp172.800.000.

Setelah dapat penghasilan neto, selanjutnya menghitung penghasilan kena pajak (PKP), dengan hitungan:

Nilai penghasilan neto - PTKP (K/1) =
Rp172.800.000 - Rp 63.000.000 = Rp109.800.000

Selanjutnya, PPh Pasal 21 terutang selama satu tahun pajak dihitung dengan,

PKP dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh:
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp49.800.000= Rp7.470.000

PPh Pasal 21 terutang selama satu tahun pajak senilai Rp10.470.000.

PPh pasal 21 terutang masa Desember adalah PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 17 dikurangi PPh Pasal 21 yang sudah disetor dengan TER, yakni:

Rp10.470.000-Rp9.900.000 = Rp570.000

"PPh pasal 21 terutang Masa Desember Rp570.000. Untuk hitungan lain bisa manfaatkan kalkulator pajak di pajak.go.id," tulis DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.