Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system (CTAS) akan membawa kemudahan bagi wajib pajak termasuk dalam proses registrasi.
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar Adang Juwanda menjelaskan salah satu kemudahan proses registrasi bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online ialah reset password tidak lagi memerlukan EFIN.
“Kalau sudah punya akun DJP Online, langsung reset password dan tanpa perlu EFIN,” katanya dikutip pada Jumat (22/11/2024).
Bagi yang sudah memiliki akun DJP Online, wajib pajak cukup memasukan email yang saat ini digunakan di DJP Online dan melakukan reset kata sandi.
Selanjutnya, sistem akan mengirimkan tautan atau instruksi ke alamat email tersebut yang dapat digunakan untuk melakukan reset kata sandi.
Oleh karena itu, data-data yang terdapat dalam DJP Online harus terlebih dahulu dipastikan benar tidaknya. Apabila email reset password tersebut tidak dapat diakses maka secara otomatis coretax juga tidak dapat diakses.
Data tersebut di antaranya data utama wajib pajak, nomor handphone, alamat email, identitas penanggung pajak untuk wajib pajak badan, dan lain sebagainya.
Selain itu, wajib pajak juga perlu melakukan pemadanan NIK NPWP atau NPWP 16 digit karena untuk mengakses coretax perlu menggunakan NPWP 16 digit.
Adang menjelaskan layanan coretax dihadirkan dalam basis website sehingga ramah bagi device dan sistem operasi apapun. Untuk itu, coretax akan dapat diakses oleh wajib pajak selama device wajib pajak memiliki browser.
Sebagai informasi, DJP berencana akan melakukan deployment sistem coretax pada akhir 2024. Jika tidak ada aral melintang, coretax akan digunakan secara penuh mulai tahun depan.
Selain itu, DJP juga telah menyediakan simulator yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk memahami cara kerja coretax. Simulator ini juga telah tersedia dalam versi bahasa Inggris maupun bahasa Indonesia.
DJP juga telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu wajib pajak dalam mempelajari penggunaan aplikasi coretax. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)