Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) memiliki kewenangan untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Penghapusan dilakukan baik melalui permohonan atau secara jabatan.Â
Namun, selain memperhatikan pemenuhan syarat subjektif-objektif, penghapusan NPWP orang pribadi hanya bisa dilakukan sepanjang memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya, tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum. PMK 81/2024 mengatur ada 13 bentuk proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum yang dimaksud.Â
"[Pertama], pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)," bunyi Pasal 31 huruf e angka 1 PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (14/11/2024).Â
Selain pembetulan, ada 12 upaya administratif dan upaya hukum lainnya yang membuat penghapusan NPWP tidak bisa dilakukan. Di antaranya, pengajuan keberatan, pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB), pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, serta pengurangan denda administratif pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kemudian, pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, serta pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB yang tidak benar.Â
Selanjutnya, penghapusan NPWP juga tidak bisa dilakukan sepanjang wajib pajak masih dalam proses pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan, gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali.Â
Ketentuan mengenai proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum yang membuat NPWP tidak bisa dihapuskan dalam PMK 81/2024 sebenarnya berbeda dengan ketentuan lama yang tertuang dalam PMK 147/2017. Dalam beleid yang sebelumnya, hanya ada 8 bentuk proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum yang membuat NPWP tidak bisa dihapuskan.Â
Perlu diketahui, penghapusan NPWP dilakukan dalam beberapa kondisi. Pertama, wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Kedua, wajib pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk (bagi yang sebelumnya berstatus sebagai penduduk).Â
Ketiga, wajib pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 NPWP. (sap)