PP 47/2024

Piutang Macet Dihapustagihkan, UMKM Bisa Ajukan Kredit Baru

Muhamad Wildan
Minggu, 10 November 2024 | 15.00 WIB
Piutang Macet Dihapustagihkan, UMKM Bisa Ajukan Kredit Baru

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan pembuatan wayang kulit di Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Semanggi Harmoni Solo, Jawa Tengah, Rabu (6/11/2024). Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. ANTARAFOTO/Maulana Surya/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Debitur UMKM yang piutang macetnya dihapustagihkan oleh bank atau lembaga keuangan nonbank (LKNB) BUMN bakal langsung dianggap sudah melunasi piutangnya.

Piutang dikategorikan sudah lunas akan disampaikan melalui sistem layanan informasi keuangan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bank dan/atau LKNB BUMN melakukan pemutakhiran data debitur atau nasabah yang diberikan penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai dengan kebijakan pemerintah pada sistem layanan informasi keuangan yang diselenggarakan oleh OJK," bunyi Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Setelah dilakukan penghapustagihan dan piutangnya dianggap lunas, debitur UMKM bersangkutan juga dapat kembali mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan UMKM.

Bank/LKNB BUMN diwajibkan untuk mendokumentasikan dan mencatat proses penghapustagihan piutang macet, lalu menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan penghapustagihan piutang macet kepada menteri BUMN.

Atas laporan realisasi tersebut, menteri BUMN menyampaikan laporan kepada presiden dengan tembusan kepada menko perekonomian, menteri keuangan, dan menteri UMKM.

Perlu diketahui, penghapustagihan dalam PP 47/2024 adalah penghapusan hak tagih oleh bank/LKNB terhadap suatu tagihan yang sudah dihapusbukukan.

Penghapustagihan dilakukan atas:

  1. kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya berasal dari bank/LKNB BUMN yang programnya sudah selesai saat PP 47/2024 berlaku.
  2. kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana bank/LKNB BUMN bersangkutan.
  3. kredit UMKM akibat bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kredit yang dihapustagihkan juga harus memenuhi 4 kriteria. Pertama, nilai pokok piutang macet per debitur maksimal senilai Rp500 juta. Kedua, telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat PP 47/2024 berlaku.

Ketiga, bukan kredit yang dijamin dengan penjaminan kredit. Keempat, tidak terdapat agunan kredit, terdapat agunan tetapi dalam kondisi tidak mungkin dijual, atau agunan sudah habis terjual, tetapi belum melunasi kewajiban nasabah.

PP 47/2024 telah diundangkan pada 5 November 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Kebijakan penghapusan piutang macet dalam PP 47/2024 berlaku untuk jangka waktu 6 bulan sejak 5 November 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.