PP 47/2024

Pemerintah Resmi Hapus Buku dan Hapus Tagih Piutang UMKM di Bank BUMN

Muhamad Wildan
Minggu, 10 November 2024 | 14.30 WIB
Pemerintah Resmi Hapus Buku dan Hapus Tagih Piutang UMKM di Bank BUMN

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan regulasi yang menjadi landasan untuk menghapuskan piutang macet bagi UMKM, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024.

Secara umum, PP 47/2024 mengatur tentang penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet oleh bank/lembaga keuangan nonbank (LKNB) BUMN kepada UMKM. PP tersebut juga mengatur kriteria debitur atau nasabah UMKM yang dapat dihapuskan piutang macetnya.

"[Debitur dimaksud] antara lain debitur nasabah penerima kredit modal kerja permanen (KMKP), kredit investasi kecil (KIK), dan kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank dan/atau LKNB BUMN yang bersangkutan," tulis pemerintah dalam penjelasan PP 47/2024, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Merujuk pada Pasal 4 PP 47/2024, penghapusan piutang macet oleh bank/LKNB BUMN dilakukan atas piutang macet yang sudah direstrukturisasi dan telah dilakukan upaya penagihan secara optimal, tetapi tetap tidak tertagih.

Setelah bank/LKNB BUMN menghapusbukukan piutang macet yang memenuhi kriteria Pasal 4, bank/LKNB BUMN melakukan penghapustagihan terhadap:

  1. kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya berasal dari bank/LKNB BUMN yang programnya sudah selesai saat PP 47/2024 berlaku;
  2. kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana bank/LKNB BUMN bersangkutan; dan/atau
  3. kredit UMKM akibat bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penghapustagihan dilakukan bila nilai pokok piutang macet per debitur maksimal senilai Rp500 juta; piutang telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat PP 47/2024 mulai berlaku; piutang bukanlah kredit yang dijamin dengan penjaminan kredit; dan tidak ada agunan atau ada agunan tetapi sudah dalam kondisi tidak mungkin dijual.

Kerugian yang dialami bank/LKNB BUMN akibat penghapusbukuan dan penghapustagihan ialah kerugian bank/LKNB bersangkutan. Namun, kerugian tersebut tidak dikategorikan sebagai kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik.

"Direksi dalam melakukan penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan/atau penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 7 ayat (3) PP 47/2024.

PP 47/2024 telah diundangkan pada 5 November 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Kebijakan penghapusan piutang macet berlaku untuk jangka waktu 6 bulan sejak 5 November 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.