ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10.39 WIB
Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang istri yang bekerja (karyawati kawin) bisa memperoleh tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) status kawin dan PTKP keluarga yang menjadi tanggungannya. PTKP ini nantinya dipakai dalam menghitung besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan.

Sesuai dengan PMK 168/2023, kondisi tersebut bisa berlaku apabila si istri dan suami sebelumnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digabung, serta suaminya kini tidak lagi berpenghasilan. Contoh situasinya, suami terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan istri ingin mendapatkan PTKP kawin dan PTKP keluarga. 

"Jika karyawati kawin ingin memperoleh PTKP Kawin (K) dan tanggungan sepenuhnya, maka harus mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yg menyatakan suaminya tidak menerima/memperoleh penghasilan," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (17/10/2024). 

PMK 168/2023 mengatur bahwa PTKP bagi karyawati bisa berlaku dalam 2 kondisi. Pertama, bagi karyawati kawin maka sebesar PTKP untuk dirinya sendiri. Kedua, bagi karyawati tidak kawin maka sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungannya. 

Kemudian, apabila karyawati kawin bisa menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah, sekurang-kurangnya dari kecamatan, yang menyatakan bahwa suaminya tidak memperoleh penghasilan maka besaran PTKP merupakan PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP keluarga. 

"Penghasilan tidak kena pajak ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender," bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK 168/2023. 

Namun, bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender maka penentuan PTKP dilakukan berdasarkan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan. 

Penjelasan DJP di atas merupakan respons atas pertanyaan seorang netizen di media sosial X. Seorang netizen bertanya mengenai ketentuan yang berlaku mengenai penghitungan PTKP bagi seorang karyawati kawin yang suaminya tidak lagi bekerja karena terkena PHK. 

"Apakah wanita yang suaminya tidak bekerja dikarenakan terkena PHK dapat memanfaat status pajak K (PTKP Kawin) dan anak yang ditanggungnya?" kata netizen tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.