PMK 61/2024

Beli Tanah Kosong Bisa Manfaatkan Insentif PPN DTP?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 14 Oktober 2024 | 11.30 WIB
Beli Tanah Kosong Bisa Manfaatkan Insentif PPN DTP?

Ilustrasi. Warga menurunkan barang perabotan dari kendaraan saat menempati rumah baru di kompleks perumahan yang baru selesai dibangun di desa pesisir Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Senin (7/10/2024). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Pembelian tanah kosong tanpa bangunan tidak dapat memperoleh fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 61/2024, fasilitas PPN DTP diberikan terhadap rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) yang memenuhi persyaratan. Persyaratan itu di antaranya adalah harga jual dari rumah tapak dan satuan rusun tersebut maksimal senilai Rp5 miliar

“PPN yang terutang atas penyerahan: a. rumah tapak; dan b. satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan, ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 61/2024, dikutip pada Senin (14/10/2024).

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang periode pemberian fasilitas PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi persyaratan. Sedianya, insentif PPN DTP 100% tersebut hanya berlaku hingga 30 Juni 2024.

Awalnya rumah dan rusun yang diserahkan pada Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 hanya bisa menikmati insentif PPN DTP sebesar 50%. Namun, melalui PMK 61/2024, masa berlaku PPN DTP 100% diperpanjang untuk masa September 2024 hingga Desember 2024.

Lebih lanjut, PPN DTP hanya diberikan atas rumah tapak baru atau satuan rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah rumah tapak baru atau satuan rusun baru tersebut telah mendapatkan kode identitas rumah.

Kode identitas rumah yang dimaksud merupakan kode identitas atas rumah tapak dan satuan rusun yang disediakan melalui aplikasi di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Rumah tapak yang dimaksud merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Sementara itu, satuan rusun yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Untuk itu, pembeli apartemen juga dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sepanjang memenuhi pengertian dan persyaratan.

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan ialah PPN DTP diberikan atas PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Contoh, Tuan A membeli rumah senilai Rp5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan A akan mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP senilai Rp2 miliar. Sementara itu, PPN yang terutang atas harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tidak mendapatkan insentif PPN DTP.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PPN DTP atas rumah tapak dan satuan rusun dapat disimak melalui PMK 61/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.