KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi Kepastian Hukum, Pemerintah Ingin Kurangi Diskresi di KEK

Muhamad Wildan
Sabtu, 14 September 2024 | 15.00 WIB
Demi Kepastian Hukum, Pemerintah Ingin Kurangi Diskresi di KEK

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung menggunakan sepeda motor balap melintas di Sirkuit Mandalika Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (17/7/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana untuk mengurangi ketentuan-ketentuan yang bersifat diskretif di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu kunci dari keberhasilan KEK adalah kepastian hukum dan transparansi. Untuk menciptakan kepastian hukum dimaksud, diskresi perlu dikurangi.

"Ada satu yang menjadi kunci adalah trust dari segi hukum dan transparansi. Itu yang dijual [oleh] negara lain, kepastian hukum, trust, dan transparansi. Jadi, itu yang diminta supaya regulasi yang kita sudah luncurkan itu untuk tidak dibuat diskresi-diskresi lain sehingga dengan demikian ini menjadi lebih baik," ujar Airlangga, dikutip Sabtu (14/9/2024).

Airlangga mengatakan negara-negara tetangga seperti China dan Vietnam telah terlebih dahulu memanfaatkan KEK untuk mendorong perekonomian domestiknya. Indonesia perlu mengejar ketertinggalan tersebut.

Untuk diketahui, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan mendefinisikan diskresi sebagai keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan.

Penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan harus sesuai dengan tujuan diskresi sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 22 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan, sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), berdasarkan alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik.

Penggunaan diskresi bisa dikategorikan melampaui kewenangan bila melampaui batas waktu atau batas wilayah berlakunya berwenang. Diskresi juga dikategorikan mencampuradukkan wewenang bila tidak sesuai dengan tujuan wewenang yang diberikan atau bertentangan dengan AUPB.

Penggunaan diskresi juga dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang bila dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.