KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku PPh Final UMKM 0,5% Jadi Diperpanjang? BKF Ungkap Hal Ini

Dian Kurniati
Selasa, 10 September 2024 | 09.39 WIB
Masa Berlaku PPh Final UMKM 0,5% Jadi Diperpanjang? BKF Ungkap Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyatakan masih mengevaluasi kebijakan insentif PPh final dengan tarif 0,5% bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah rutin mengevaluasi kebijakan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat, termasuk PPh final 0,5% UMKM. Menurutnya, BKF masih menantikan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai perpanjangan periode PPh final 0,5% UMKM untuk wajib pajak orang pribadi.

"Nanti kami lihat arahan Bu Menteri. Memang itu pasti akan selalu kita evaluasi, sama seperti insentif-insentif yang lain pasti selalu akan kami evaluasi," katanya, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Febrio mengatakan insentif PPh final 0,5% menjadi bentuk keberpihakan negara kepada UMKM. Kebijakan ini juga telah memberikan manfaat kepada banyak pelaku UMKM.

Dia menjelaskan data belanja perpajakan juga menunjukkan banyak pelaku UMKM telah menikmati insentif pajak. Nilai belanja perpajakan yang dinikmati UMKM rata-rata berkisar Rp60 hingga Rp70 triliun setiap tahun.

Selain PPh final bertarif 0,5%, Febrio menyebut pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak terkena pajak.

"Memang keberpihakan dari APBN sangat kuat terhadap UMKM," ujarnya.

Rencana evaluasi insentif PPh final 0,5% untuk UMKM disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat bersama Komite IV DPD. Pada rapat tersebut, anggota Komite IV DPD Evi Zainal Abidin meminta pemerintah memperpanjang jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM, utamanya bagi wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2018.

Sebagaimana diatur PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 dapat memanfaatkan skema tersebut maksimal hingga tahun pajak 2024. Wajib pajak tersebut harus mulai menghitung dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum pada tahun pajak 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.