Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Aksi tersebut untuk menolak inisiatif Asian Zero Emission Community (AZEC) karena hanya akan menyebabkan masalah bagi demokrasi, lingkungan hidup, dan masyarakat Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
JAKARTA, DDTCNews -- Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 59/2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.
PMK 59/2024 dirilis untuk memerinci tata cara pemberian pembebasan PPN dan PPnBM, memperjelas ketentuan penerbitan surat keterangan bebas (SKB), serta memberikan kepastian hukum.
“Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan dalam pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya,” bunyi pertimbangan PMK 59/2024, dikutip pada Senin (9/9/2024).
PMK 59/2024 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) 47/2020 yang mengatur hal serupa. Merujuk PMK 59/2024, pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM untuk perwakilan negara asing serta pejabatnya diberikan berdasarkan asas timbal balik.
Sementara itu, pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM untuk badan internasional serta pejabatnya diberikan berdasarkan perjanjian atau kelaziman internasional. Adapun PMK 59/2024 akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.
Berlakunya PMK 59/2024 akan sekaligus mencabut 3 beleid terdahulu. Pertama, PMK 160/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN atau PPN dan PPnBM yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.
Kedua, PMK 161/2014 tentang Tata Cara Pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. Ketiga, PMK 162/2014 s.t.d.t.d PMK 33/2018 tentang Tata Cara Penerbitan SKB PPN atau PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.
Secara umum, PMK 59/2024 terdiri atas 8 bab dan 33 pasal. Berikut perinciannya.
BAB I KETENTUAN UMUM
Berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.
Berisi ketentuan yang menegaskan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang kena pajak (BKP) serta penyerahan BKP dan jasa kena pajak (JKP). Pasal ini juga menerangkan ketentuan penerbitan surat keterangan bebas (SKB).
Berisi ketentuan pelimpahan wewenang penerbitan SKB.
BAB II SUBJEK DAN OBJEK
BAB III PERSYARATAN PEMBEBASAN
Berisi syarat pembebasan PPN dan PPN atau PPnBM untuk perwakilan negara asing beserta pejabatnya.
Berisi ketentuan batas minimum pembelian BKP dan/atau JKP yang diberikan pembebasan.
BAB IV TATA CARA PEMBEBASAN DENGAN MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN BEBAS
BAB V TATA CARA PEMBEBASAN DENGAN PENGEMBALIAN
Berisi ketentuan pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM yang terlanjur dipungut.
Berisi ketentuan pengajuan permohonan pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM yang terlanjur dipungut.
Berisi ketentuan penelitian permohonan pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM yang terlanjur dipungut.
Berisi ketentuan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) atas permohonan pengembalian yang memenuhi ketentuan. Pasal ini juga menerangkan ketentuan penerbitan surat pemberitahuan penolakan atas permohonan pengembalian yang tidak memenuhi ketentuan.
Berisi ketentuan apabila KPP tidak menerbitkan SKPLB atau surat pemberitahuan penolakan dalam jangka waktu yang ditetapkan, berarti permohonan pengembalian dianggap dikabulkan.
Berisi ketentuan permohonan pengembalian PPnBM oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan kendaraan bermotor pada perwakilan negara asing atau pejabatnya.
Berisi ketentuan penelitian permohonan pengembalian PPnBM oleh PKP yang menyerahkan kendaraan bermotor pada perwakilan negara asing atau pejabatnya.
BAB VI PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG SEBELUMNYA MEMANFAATKAN PEMBEBASAN
Berisi ketentuan kewajiban pembayaran kembali atas PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak diberikan pembebasan, tetapi telah diberikan pembebasan.
Berisi ketentuan pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM apabila BKP yang diberikan pembebasan dipindahtangankan dan/atau JKP dialihmanfaatkan.
Berisi ketentuan pemindahtanganan BKP tertentu dan/atau pengalihmanfaatan JKP apabila dalam jangka waktu maksimal 4 tahun pejabat perwakilan negara asing atau pejabatnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai pihak yang memperoleh pembebasan atau akan meninggalkan Indonesia.
Berisi ketentuan berita acara pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan serta laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan
Berisi ketentuan tata cara pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak diberikan pembebasan. Pasal ini juga menerangkan cara pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM atas BKP yang dipindahtangankan atau JKP yang dialihmanfaatkan
Berisi ketentuan kewajiban pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM oleh pihak yang menerima BKP atau JKP dari badan internasional dan pejabatnya. Kewajiban ini berlaku apabila PPN atau PPN dan PPnBM belum dilunasi oleh badan internasional dan pejabatnya.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 31)
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP (Pasal 32 dan Pasal 33)
Untuk membaca PMK 59/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)