PERMENDAGRI 8/2024

Kemendagri Resmi Tetapkan Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat 2024

Muhamad Wildan
Selasa, 03 September 2024 | 10.30 WIB
Kemendagri Resmi Tetapkan Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat 2024

Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat saat menyelesaikan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Bundaran Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (15/8/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan nilai jual alat berat yang menjadi dasar pengenaan pajak alat berat pada tahun ini.

Nilai jual alat berat (NJAB) dari setiap alat berat telah terlampir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) No. 8/2024 yang diundangkan pemerintah pada 6 Agustus 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

"NJAB ... ditetapkan berdasarkan harga pasar umum atas alat berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan Desember tahun 2023," bunyi Pasal 14 ayat (2) Permendagri 8/2024, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Tak hanya memuat besaran NJAB dari setiap alat berat, Permendagri 8/2024 juga memuat ketentuan penyusutan NJAB. Merujuk pada lampiran C, ditegaskan penyusutan NJAB disesuaikan dengan kebijakan akuntan yang ditetapkan setiap pemerintah provinsi (pemprov).

Sebagai pedoman, pemprov dapat menetapkan penyusutan sebesar 10% per tahun atas harga nilai perolehan awal sampai dengan 5 tahun dihitung menggunakan metode saldo menurun berdasarkan harga buku tahun bersangkutan.

Dalam hal menteri belum menetapkan NJAB atas suatu alat berat, gubernur memiliki kewenangan menetapkan NJAB dimaksud berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJAB. NJAB ditetapkan lewat peraturan gubernur (pergub).

Dengan berlakunya Permendagri 8/2024, ketentuan sebelumnya yakni Permendagri 6/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai informasi, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan kewenangan kepada pemprov untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal 0,2% terhitung sejak awal tahun ini.

Pajak alat berat dikenakan berdasarkan NJAB yang setara dengan harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. NJAB ditetapkan oleh menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan.

NJAB selaku dasar pengenaan pajak alat berat berlaku maksimal selama 3 tahun dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan ekonomi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.