KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PAN-RB Siap Rampungkan Masalah Penataan Tenaga Non-ASN

Muhamad Wildan
Kamis, 29 Agustus 2024 | 18.30 WIB
Kementerian PAN-RB Siap Rampungkan Masalah Penataan Tenaga Non-ASN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan segera menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non-ASN di instansi pusat dan daerah.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan penataan tenaga honorer sesungguhnya bisa dilaksanakan tanpa perlu menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN rampung terlebih dahulu.

"Penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1,03 juta," katanya, dikutip pada Kamis (29/8/2024).

Menurut Anas, penataan tenaga honorer dilaksanakan lewat 3 regulasi, yaitu Keputusan Menteri PAN-RB 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024.

Kemudian, Keputusan Menteri PAN-RB 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan Keputusan Menteri PAN-RB 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Dalam regulasi-regulasi dimaksud, pelamar-pelamar yang terdata sebagai non-ASN pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat menjadi PPPK bila mendapatkan peringkat terbaik dalam proses seleksi.

"Namun, pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu," ujar Anas.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menuturkan masalah penataan tenaga non-ASN harus dirampungkan paling lambat pada Desember 2024. Sebab, masih ada 1,78 juta tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, tetapi belum diangkat menjadi PPPK.

"Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK pada seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024," tuturnya.

Selain itu, Ahmad juga meminta tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK. Sementara itu, untuk tenaga non-ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.