Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai penentuan nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dalam penghitungan besaran PPh final PHTB.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2016, terdapat 3 tarif dalam penghitungan PPh final PHTB, yaitu sebesar 2,5%, 1%, dan 0%. Nanti, tarif tersebut dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP), yaitu nilai PHTB.
“DPP untuk PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah nilai pengalihan, sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (2) dan (3) PP 34/2016,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (26/8/2024).
Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PP 34/2016, terdapat 5 ketentuan dalam menentukan DPP atau nilai pengalihan yang dimaksud. Pertama, nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah.
Kedua, nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya).
Ketiga, nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada poin pertama dan kedua.
Keempat, nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada poin pertama dan kedua.
Kelima, nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. (rig)