LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

Muhamad Wildan
Jumat, 23 Agustus 2024 | 17.30 WIB
DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

Laporan Keuangan DJP 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya kenaikan nilai ketetapan dalam surat ketetapan pajak kurang bayar dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKB/SKPKBT) yang diterbitkan pada tahun lalu.

Pada 2023, nilai ketetapan kurang bayar dalam SKPKB/SKPKBT untuk mata uang rupiah mencapai Rp64,65 triliun, naik 24,23% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, nilai ketetapan kurang bayar untuk mata uang asing mencapai US$429,05 juta, naik 34,8%.

"Pada 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023, [total] SKPKB/SKPKBT yang terbit sebanyak 230.040 surat," sebut DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2023, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Secara terperinci, terdapat 90.001 SKPKB/SKPKBT yang diterbitkan DJP pada 2023 terkait dengan PPN. Adapun nilai ketetapan PPN dalam puluhan ribu SKPKB/SKPKBT tersebut mencapai Rp13,32 triliun.

Dari sisi nilai, ketetapan pajak terkait dengan PPh badan paling besar dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. Nilai ketetapan kurang bayar PPh badan dalam SKPKB/SKPKBT 2023 mencapai Rp30,47 triliun dan US$427,7 juta.

Dari total ketetapan kurang bayar dalam SKPKB/SKPKBT 2023, hanya nilai ketetapan Rp17,58 triliun dan US$30,72 juta yang disetujui oleh wajib pajak, sedangkan Rp47,07 triliun dan US$398,33 juta tidak disetujui oleh wajib pajak sehingga berlanjut ke sengketa.

"Pajak terutang yang disetujui wajib pajak harus dibayar dalam waktu 1 bulan. Atas pajak terutang yang tak disetujui, wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum dan pajak terutang yang tak disetujui itu tidak wajib dibayar hingga ketetapan pajak atau upaya hukum yang dilakukan tersebut inkracht," tulis DJP dalam laporan keuangan.

Sebagai informasi, SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

SKPKB bakal diterbitkan dalam hal hasil pemeriksaan oleh DJP menunjukkan adanya pajak yang tidak atau kurang bayar oleh wajib pajak.

Sementara itu, SKPKBT adalah surat ketetapan yang terbit dalam hal terdapat kurang bayar tambahan yang ditemukan oleh DJP berdasarkan pemeriksaan ulang. SKPKBT terbit bila sudah ada SKPKB yang diterbitkan sebelumnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.