PMK 164/2023

Omzet Sudah Rp4,8 Miliar, Ternyata Pengusaha Tak Harus ‘Langsung’ PKP

Muhamad Wildan
Kamis, 22 Agustus 2024 | 18.30 WIB
Omzet Sudah Rp4,8 Miliar, Ternyata Pengusaha Tak Harus ‘Langsung’ PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha tidak memiliki kewajiban untuk langsung melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) meski omzetnya sudah melewati Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023, pengusaha dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada akhir tahun buku.

"Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," bunyi Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, dikutip Kamis (22/8/2024).

Setelah dikukuhkan, PKP baru diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Pelaksanaan hak sebagai PKP juga baru dimulai pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya.

Contoh, Tuan A adalah pedagang ponsel yang terdaftar di KPP Pratama Tegal sejak 31 Januari 2024. Dalam melaksanakan pembukuan, Tuan A menggunakan periode tahun buku 1 Januari hingga 31 Desember.

Pada 23 Agustus 2024, omzet dari kegiatan usaha Tuan A sudah melewati Rp4,8 miliar. Sesuai PMK 164/2023, Tuan A wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat 31 Desember 2024.

Dalam kasus ini, Tuan A baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada 14 Oktober 2024. Permohonan pengukuhan PKP tersebut diajukan oleh Tuan A tanpa menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Berdasarkan permohonan tersebut, KPP Pratama Tegal menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan mencantumkan 1 Januari 2025 tanggal dikukuhkannya Tuan A sebagai PKP.

Dengan demikian, Tuan A baru memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang serta membuat faktur pajak mulai masa pajak Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.