Data dalam Nota Keuangan RAPBN 2025.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat total belanja wajib atau mandatory spending pada tahun depan bakal mencapai Rp2.609 triliun, 72,2% dari total belanja negara yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN 2025.
Selain alokasi anggaran pendidikan minimal sebesar 20% dari total belanja negara, belanja-belanja yang dikategorikan sebagai mandatory spending antara lain transfer ke daerah, belanja operasional, pembayaran bunga utang, hingga subsidi.
"Peningkatan alokasi mandatory spending mengakibatkan kapasitas APBN dan fleksibilitas ruang gerak fiskal pemerintah makin terbatas untuk mendanai belanja prioritas lain yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti percepatan pembangunan infrastruktur," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip Rabu (21/8/2024).
Secara terperinci, anggaran pendidikan pada tahun depan diusulkan senilai Rp722,6 triliun, sedangkan transfer ke daerah mencapai Rp919,9 triliun. Selanjutnya, belanja subsidi pada tahun depan diusulkan senilai Rp309,1 triliun, sedangkan belanja untuk pembayaran bunga utang mencapai Rp522,9 triliun.
Dalam rangka memitigasi risiko fiskal akibat tingginya mandatory spending, pemerintah mengaku akan mengoptimalkan outcome dari kegiatan yang terkait dengan mandatory spending dimaksud, salah satunya melalui program reformasi pendidikan.
Kualitas belanja akan ditingkatkan dengan cara mengalihkan belanja ke program-program yang lebih produktif. Contoh, pemerintah berkomitmen untuk mengurangi alokasi kegiatan konsumtif yang hanya memberikan manfaat bagi birokrasi seperti perjalanan dinas dan paket meeting.
Pengurangan belanja tak produktif tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam melaksanakan penganggaran berbasis kinerja. Alokasi anggaran diharapkan bisa sesuai dengan kebutuhan dan pencapaian target.
Dari sisi pendapatan negara, seluruh potensi penerimaan baik perpajakan ataupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan ditingkatkan dalam rangka memperlebar ruang fiskal. (sap)