PERATURAN PAJAK

DJP Tegaskan Natura dan Kenikmatan yang Tercakup dalam PMK 66/2023

Muhamad Wildan
Kamis, 15 Agustus 2024 | 18.45 WIB
DJP Tegaskan Natura dan Kenikmatan yang Tercakup dalam PMK 66/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penegasan terkait dengan natura dan kenikmatan yang tercakup dalam ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Melalui Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, disebutkan natura dan kenikmatan yang tercakup dalam PMK 66/2023 ialah natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai atau penyedia jasa sebagai imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.

"Natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penyedia jasa sebagai penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan ruang lingkup pengaturan PMK 66/2023," bunyi ND-14/PJ/PJ.02/2024, dikutip pada Kamis (15/8/2024).

Natura dan kenikmatan yang diterima pegawai ialah imbalan sehubungan dengan pekerjaan bila natura dan kenikmatan tersebut ditentukan sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan berdasarkan pada perjanjian kerja, kontrak kerja, slip gaji, atau dokumen sejenis yang dibuat oleh pemberi kerja guna menerangkan pemberian natura atau kenikmatan dimaksud adalah bagian dari imbalan kerja.

Tak hanya itu, natura dan kenikmatan juga ialah imbalan sehubungan dengan pekerjaan jika natura dan kenikmatan tersebut dimaksudkan oleh pemberi kerja sebagai tambahan kemampuan ekonomis berupa imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan pegawai. Imbalan dimaksud bisa diberikan dengan sebutan bonus, insentif, atau sejenisnya.

Mengenai pemberian natura dan kenikmatan kepada penyedia jasa, DJP menegaskan natura dan kenikmatan adalah imbalan sehubungan dengan jasa bila natura dan kenikmatan tersebut ditentukan sebagai imbalan sehubungan dengan jasa berdasarkan perjanjian kerja sama, tagihan, faktur, kuitansi, atau dokumen sejenisnya.

Seperti diketahui, imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.td.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Seluruh imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa yang berbentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh sepanjang tidak dikecualikan dari melalui UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan aturan turunannya, yakni PMK 66/2023.

Natura dan kenikmatan merupakan objek PPh sejak 2022. Namun, pemerintah mengecualikan seluruh bentuk natura dan kenikmatan yang diterima pegawai dan pemberi jasa pada 2022 dari objek PPh. Pengecualian ini tercantum dalam Lampiran A PMK 66/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.